Kasus Gubernur Riau terkait dengan Alih Fungsi Hutan di Kuantan Singingi

Kasus Gubernur Riau terkait dengan Alih Fungsi Hutan di Kuantan Singingi
Gubernur Riau Anas Maamun

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga uang yang diterima Gubernur Riau Annas Maamun dari pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah keduanya tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014) sore.

"Jadi itu lokasinya HTI yang kemudian ditanami kelapa sawit maka diperlukan pengalihan fungsi hutan melalui area peruntukan lain (APL)" kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Menurut Abraham, lahan HTI seluas 140 hektar tersebut ditanami kelapa sawit. Agar tidak melanggar aturan, Gulat menginginkan agar lahan HTI tersebut diubah statusnya menjadi area peruntukan lain.

"Yang bersangkutan punya kebun kelapa sawit 140 hektare, jadi ada proses untuk menginginkan proses peralihan. Jadi kelapa sawit yang bersangkutan masuk kategori hutan tanaman industri, yang bersangkutan menginginkan ini dikeluarkan dan masuk APL," ujar Abraham.

Annas dan Gulat ditangkap bersama dengan tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK tidak menemukan bukti cukup untuk menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuh orang tersebut lalu dibebaskan KPK.

Dalam operasi tangkap tangan itu KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. "Jumlah keseluruhan alat bukti kurang lebih kalau dikurskan di Indonesia kurang lebih dua miliar," kata Abraham.(ada)

Berita Lainnya

Index