Gubri Anas Bantu 160 Rumah Layak Huni Untuk Warga Miskin di Kuansing

Gubri Anas Bantu 160 Rumah Layak Huni Untuk Warga Miskin di Kuansing
Salah satu RLH di Kuansing usai dikerjakan BAZ. ( ktc )

 

TELUK KUANTAN – Gubernur Riau ( Gubri ) H Anas Ma’amun mulai memenuhi janjinya membangun rumah layak huni ( RLH ) bagi warga miskin di Riau termasuk di kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ). Melalui APBD-P Riau 2014, kabupaten Kuansing mendapatkan jatah 160 RLH.

“  Kita sudah menerima surat pemberitahuan dari bapak Gubernur Riau H Anas Ma’amun bahwa melalui dana APBD-P Riau 2014, Kuansing mendapatkan jatah 160 RLH, sekarang realisasinya menunggu tuntasnya verifikasi APBD-P Riau di Kementrian Dalam Negeri yang sedang berlangsung,”ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana ( BPKMB ) Kuansing, Drs Asharuddin, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Saleh, S.Sos di kantornya, Jumat ( 19/9/2014.

Hasil konsultasi antara Pemkab Kuansing dengan Satker terkait di Pemprov Riau, 160 RLH tersebut akan dibagi ke lima belas kecamatan yang ada di Kuansing. Hanya ada tiga kecamatan yang cukup banyak mendapat jatah RLH dari Pemprov Riau ini masing-masing kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Mudik dan Sentajo Raya.

“ Diluar tiga kecamatan ini, atau dua belas kecamatan lain masing-masing mendapat jatah sepuluh unit per kecamatan,”ujarnya.

Sementara kecamatan Kuantan Tengah mendapat jatah 14  RLH untuk 7 desa , Kuantan Mudik dan 14 RLH untuk 7 desa, dan Sentajo Raya masing-masing 12 RLH untuk enam desa.

Dari informasi Pemprov Riau ujarnya, untuk satu unit RLH akan mendapatkan alokasi dana Rp 72 juta dengan type 36 meter persegi. “ RLH ini memiliki dua kamar tidur, satu ruang tamu dan satu ruang keluarga,”ujarnya.

Mengenai sistem pelaksanaan ujarnya, dengan organisasi masyarakat setempat ( OMS ). Saleh yakin,160 RLH yang akan dibangun akan tuntas, walaupun kegiatan ini merupakan kegiatan APBD-P 2014 Riau.

“ Kalau seluruh adminitrasi kegiatan selesai, dengan menggunakan OMS pembangunan RLH Type 36 dirasakan bisa tuntas dalam dua minggu, karena dikerjakan bersama-sama,”ujarnya.

Untuk warga yang akan menerima RLH ini sebutnya, harus dilakukan melalui musyawarah desa dengan dilengkapi berita acara, sehingga warga yang mendapatkannya benar-benar mereka yang sangat membutuhkan.

“ Kalau tidak ada berita acara musyawarah  desa, tidak bisa diterima,”ujarnya. (isa )

Berita Lainnya

Index