Simpan Ganja 1 kg Lebih, Dua Pemuda Eks Trans Dibekuk

Simpan Ganja 1 kg Lebih, Dua Pemuda Eks Trans Dibekuk

TELUK KUANTAN- Memiliki 1 kg lebih narkoba jenis daun ganja, dua orang pemuda warga kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, masing-masing Eds (24) dan Dkn (28), Rabu (17/9/2014) kemaren berhasil dibekuk oleh jajaran Satuan res narkoba Polres Kuantan Singingi di dua tempat berbeda.

Selain narkoba jenis daun ganja, dari tangan kedua tersangka juga didapati narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,8 gram.

Usai penangkapan, Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, SH, Sik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, Ipda Musabi mengatakan bahwa sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu kemarin, tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatres Narkoba AKP CB Nainggolan bersama Kanit I Bripka Lukman berhasil menangkap Eds di rumahnya yang beralamatkan di desa Air Mas (F6) Kecamatan Singingi. Bersamanya, polisi berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu yang ditemukan di dalam tempat rokok Sampoerna dengan berat kotor 1,8 gram.

Kemudian, polisi juga mengamankan satu plastik warna hitam yang diduga bersisikan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1/4 kilogram, dan satu unit HP Nokia N1280 serta uang sebanyak Rp200 ribu diduga hasil dari penjualan.

Selanjutnya menurut Musabi, dilakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sekitar pukul 15.00 WIB diupayakan pengembagan, sesuai laporan polisi nomor LP.a/29/IX/2014/narkoba, sekira pukul 16.00 WIB kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial Dkn, yang merupakan warga RT 01 Desa Petai, Kecamatan Singingi.

Dkn ditangkap oleh Bripka Lukman cs di dalam kebun sawit di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir. Bersama tersangka pun, Polisi berhasil mengamankan satu bungkus besar dalam plastik warna hitam diduga narkoba jenis daun ganja kering seberat 1 kilogram.

Bersama Dkn, polisi juga mengamankan satu paket narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat 2,8 gram, satu unit handphone nokia warna dongker, satu helai celana jeans panjang warna biru.

"Selanjutnya tersangka dan BB (barang bukti,red) dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," kata Musabi. (Utr)

Berita Lainnya

Index