Tiga Bulan DPO, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Pencabulan

Tiga Bulan DPO, Polres Kuansing Tangkap  Pelaku Pencabulan
Ilustrasi. ( ktc)


TELUK KUANTAN - Polres Kuansing Riau  berhasil menangkap satu orang  pelaku pencabulan. Modus pelaku mencabuli korban dengan cara  berpacaran dengan korban . Kini pelaku  harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Kuansing dan terancam pidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Tersangka A (26)  warga desa Bukit Kuman kecamatan Kuantan Mudik  tersebut ditangkap setelah 3 bulan ditetapkan menjadi  DPO ( daftar pencarian orang ) oleh pihak kepolisian. Sedangkan korban tersangka TB (17)  tak lain tetangga tersangka sendiri yang yang masih duduk dibangkuh sekolah .

Di Mapolres Kuansing saat ditanya, tersangka mengaku mulai melakukan perbuatan tak tepruji tersebut pada korban setelah resmih berpacaran dengan sekitar satu tahun. Tersangka  berasalasan nekat melakukan perbuatan a-susila itu lantaran bernafsu saat berdekatan dengan korban.

Menurut pengakuan, tersangka melakukan perbuatan bejad tersebut dengan  korban disalah satu rumah kosong yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sebelum melakukan perbuatan tersebut mereka berjanji terlebih dahulu layak nya orang berpacaran.


Namun orang tua korban yang mengetahui kejadian ini tidak terima, dan lalu melaporkan tersangka ke Polres, dan tersangka sempat hilang selama tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Kapolres Kuansing AKBP Bayu Aji Irawan SH.SiK. Ketika dikonfirmasi wartawan elalui Kanitreskrim Polres kuansing AKP Jhon Sihite. SH.MH, Kamis ( 4/9/2014 ) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Pelaku kita tangkap di Desa Sitorajo Kari kecamatan kuantan tengah pada hari Senin ( 25/8/2014) sekitar  pukul 15.45 WiB. Setelah menjadi buron kita selama 3 bulan lama nya,"ujar Jon Sihite.


Kasat berharap kejadian ini tidak terulang dimasa mendatang, untuk itu para remaja putri terutama orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak-anak mereka.


Saat ditanya petugas, pelaku  mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri itu berkali-kali. Perbuatan itu menurut pengakuannya, dilakukan atas dasar suka sama suka.( isa)

Berita Lainnya

Index