Dengan Gulungan Tikar, Dua Tahanan Rutan Teluk Kuantan Kabur Dihari Pertama Pacu Jalur

Dengan Gulungan Tikar, Dua Tahanan Rutan Teluk Kuantan Kabur Dihari Pertama Pacu Jalur
Pebrian Tanjung salah seorang tahanan Cab Rutan Teluk Kuantan yang berhasil kabur. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Dua orang tahanan berhasil kabur dari di cabang rumah tahanan ( Cab Rutan ) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi provinsi Riau dihari pertama pelaksanaan pacu jalur event nasional, Kamis ( 21/8/2014 ), mereka kabur setelah berhasil memanjat dinding Rutan Teluk Kuantan. Mereka tampaknya memanfaatkan keramaian pacu jalur untuk menghirup udara bebas dengan cara melanggar aturan.

Kaburnya dua orang tahan Cab Rutan Teluk Kuantan dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik yang dikonfirmasi kuansingterkini, Kamis  malam. " Ya dua orang tahanan Cabang Rutan Teluk Kuantan melarikan diri, sampai Kamis malam Polisi berusaha memburu kedua tahanan yang kabur tersebut,"ujar Kapolres.

Identitas dua tahanan yang berhasil kabur tersebut beber Kapolres masing-masing Gusti Permana bin Armen ( 39 ) asal Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat tahun 1975 yang berprofesi sebagai sopir dengan alamat tempat tinggal Jalan M . Nazir  Datuk Pamuncak Padang Timur.

" Sedangkan yang kedua ujarnya, Pebrian Tanjung bin Darius ( 38 ) asal Jambi dengan alamat Kelurahan Sulahana Jambi,"ujarnya.

Kronologis kaburnya kedua tahanan tersebut bebernya, terjadi pada pukul 16.00 atau pukul 4 sore saat pacu jalur hari pertama sedang marak-maraknya di tepian Narosa Teluk Kuantan. Mereka berhasil kabur diduga dengan memanjat dinding dibantu dengan gulungan tikar .

" Setelah berhasil memanjat keatas dinding dan melewati kawat berduri mereka lalu meloncat keluar dan kabur,"ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kedua tahanan tersebut diketahui telah berhasil kabur setelah petugas Cab Rutan Teluk Kuantan, Adli Syarif sebagai pengawas melakukan inspeksi ke sel tahanan sekitar pukul 16.30 atau pukul 4.30 sore.

" Kedua tahanan yang kabur ini merupakan tahanan hakim dengan putusan lima tahun penjara namun belum dieksekusi pihak kejaksaan,"pungkas Kapolres sambil meminta warga memberi tahu kepada petugas jika mengetahui keberadaan kedua tahanan tersebut. ( isa )

Berita Lainnya

Index