1 Parpol Gagal, 15 Parpol akan Ikut Verifikasi Faktual

1 Parpol Gagal, 15 Parpol akan Ikut Verifikasi Faktual
Lambang PPRN

 

 

TELUK KUANTAN – Dari 16 buah Parpol yang dinyatakan lolos seleksi adminitrasi oleh KPU Pusat, namun di Kuansing KPUD hanya akan melakukan verifikasi factual terhadap 15 Parpol. 1 Parpol yang lulus adminitrasi secara nasional untuk Kuansing dianggap tidak bias ikut serta dalam verifikasi factual yakni partai peduli rakyat nasional ( PPRN ).

“ Untuk Kuansing memang hanya ada 15 Parpol yang akan mengikuti verifikasi factual, 1 Parpol yakni PPRN tidak diikutkan karena tidak menyerahkan persyaratan secara penuh untuk mengikuti kegiatan verifikasi factual,’ujar Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar, SH, Selasa ( 30/10 ) pagi.

“ Secara nasional mereka sebenarnya lolos adminitrasi,”ujar Firdaus Oemar.

Dengan demikian ujarnya, ke 15 Parpol yang akan mengikuti verfikasi factual baik kantor, pengurs dan anggota ujarnya masing-masing Partai Demokrat, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, dan Hanura. Sisanya adalah partai baru maupun partai daur ulang dari pemilu sebelumnya, yakni Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), , dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Ketua PPRN Kuansing Fauzan Azima yang hendak dikonfirmasi terkait hal ini tidak berhasil dihubungi.

Sementara itu Ketua PDK Kuansing, Desta Harianto yang merupakan salah satu Parpol yang  tidak lolos seleksi adminitrasi mengaku pihak DPP saat ini sedang berusaha melakukan klarifikasi terhadap kegagalan Parpol mereka.

“ Pengurus DPP PDK mempertanyakan kepada KPU alas an mereka tidak lolos, Kita terus berjuang untuk hal ini,”ujarnya.

Diakui Desta walaupun lolos secara adminitrasi belum tentu lolos menjadi peserta Pemilu, karena harus melewati verifikasi factual. “ Saya kira masih ada Parpol yang kan terjegal usai verifikasi factual dilaksanakan KPUD seluruh Indonesia,”ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index