Pekerjaan Terlambat, Pemkab Denda Sejumlah Kontraktor

Pekerjaan Terlambat, Pemkab Denda Sejumlah Kontraktor
Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd menyalami sejumlah anggota DPRD Kuansing. ( ktc )

 

TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd mengakui pada tahun anggaran 2013 yang lalu terdapat sejumlah rekanan yang harus membayar denda karena wan prestasi atau terlambat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Terkait denda tersebut, Pemkab sudah meminta rekanan untuk membayarnya sesuai ketentuan yang ada.

Hal tersebut disampaikan Sekda Muharman saat menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 dalam rapat paripura DPRD Kuansing, Jumat ( 8/8/2014) yang lalu di gedung DPRD Kuansing.

Contohnya ujar Sekda pekerjaan pembangunan Puskesmas Cerenti terdapat jumlah denda rekanan sebesar Rp.48.961.216,-  dan sudah disetorkan rekanan ke kas daerah.

Kemudian pekerjaan pembangunan gedung serbaguna kecamatan Inuman dengan jumlah denda keterlambatan sebesar Rp.119.824.752,- yang juga telah disetorkan rekanan ke kas daerah.

" Untuk pekerjaan perluasan kantor Bupati pihak rekanan bersedia menyetorkan denda ke kas daerah setelah pembayaran retensi yang dianggarkan pada APBD Perubahan Kuansing 2014 ini,"ujarnya.

Perihal pembayaran denda keterlambatan oleh rekanan sempat dipertanyakan Fraksi Demokrat DPRD Kuansing melalui juru bicara nya Aherson saat menyampaikan pandangan umum fraksi hari Kamis ( 7/8/2014 ) lalu. Saat itu Aherson menyatakan, dalam pelaksanaan kegiatan APBD Tahun 2013, Dinas Cipta Karya mengalami keterlambatan yang mengakibatkan timbulnya denda oleh perusahaan seperti Puskesmas dan ruang serba guna dan perluasa kantor Bupati. ( isa/utr )

Berita Lainnya

Index