1 November, KPUD Mulai Verifikasi Faktual Parpol

1 November, KPUD Mulai Verifikasi Faktual Parpol
Ketua DPC Partai Hanura Kuansing saat menyerahkan anggota untuk mengikuti verifikasi faktual Parpol

 

1 November, KPUD Mulai Verifikasi Faktual Parpol
TELUK KUANTAN - Sesuai rencana, 1 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD ) Kuansing bakal memulai verifikasi faktual Parpol peserta Pemilu Legislatif 2014 mendatang.  Baik verifikasi pengurus dan kantor serta verifikasi keanggotaan.
" Untuk 1 November merupakan verifikasi faktual kepengurusan Parpol dan kantor Parpol, verifikasi kantor dan pengurus akan dilaksanakan sampai 3 November,"ujar Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar, SH,  Selasa ( 30/10 ) pagi.
Untuk pelaksanaan verifikasi kepengurusan dan kantor tersebut ujar  Firdaus Oemar akan dilaksanakan mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Dalam rangka mensukseskan verifikasi ini, KPUD akan membentuk lima tim yang akan turun ke lapangan ( kecamatan ).
" Jadi satu tim akan memverifikasi satu Parpol sehari, dengan demikian ditargetkan 3 November verifikasi pengurus dan kantor akan tuntas,"ujarnya.
Sebagaimana telah dijelaskan berkali-kali ujarnya, dalam verifikasi ini KPUD akan mengecek kepengurusan yang dilaporkan dan juga status kantor yang dilaporkan sesuai aturan yang ada.
Usai verifikasi faktual pengurus dan anggota, sebutnya dilanjutkan verifikasi keanggotan langsung ke masyarakat.Verifikasi anggota ini bakal dilaksanakan dari tanggal 6 November sampai 20 November.

 
Dijelaskannya, dalam kegiatan verifikasi keanggotan ini KPUD akan melakukan pengecekan terhadap  sampel sebanyak 850 masyarakat, karena sesuai ketentuan pengecekan dilakukan 10 persen dari jumlah anggota yang diajukan Parpol ke KPUD.
" Tapi ingat ini 850 anggota yang akan di chek ini tersebar di 15 Parpol yang akan ikut ferivikasi. Dengan demikian setidaknya jumlah anggota Parpol yang diajukan ke KPUD untuk melengkapi data ini seluruhnya sebanyak 8.500. 10 persen dari 8.500 kan 850,"ujarnya.
Sebenarnya dari syarat jumlah anggota yang ditentukan ujarnya, 1/1000 dari jumlah penduduk, untuk Kuansing diketemukan jumlah 360 anggota. " Jadi setiap Parpol harus menyerahkan anggota minimal 360 orang. Tapi ada yang mengajukan lebih dari 360 orang, ada yang 400 ada yang 500 dan lebih,"ujarnya.
Hanya saja ujarnya ada keuntungan yang menyerahkan lebih dari 360 orang. Sebab jika hasil verifikasi ternyata ada 1 orang saja yang tidak syah dari nilai 360 orang, bisa dianggap tidak memenuhi syarat. Namun jika ada yang menyerahkan  400 dan dari hasil verifikasi ada yang tidak syah, tidak otomatis akan gugur.
" Artinya Jangan sampai hasil pengecekan ada yang batal dan mengurangi angka 360,"ujarnya.
Setelah verifikasi anggota ujarnya, KPUD kemudian menyerahkan nya ke KPUD Riau. " KPUD Kuansing hanya melaksanakan verifikasi saja, hasilnya diserahkan ke KPUD Riau,'pungkasnya.( isa )

Berita Lainnya

Index