Seluruh Pejabat Tersandung Kasus Hukum Sebaiknya Mundur atau Dinonaktifkan

Seluruh Pejabat Tersandung Kasus Hukum Sebaiknya Mundur atau Dinonaktifkan
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Pejabat yang sedang tersandung kasus hukum baik KKN atau pidana lainnya hendaknya mengundurkan diri atau dinon aktifkan, apalagi yang telah menjadi tersangka dalam kasus hukum.

" Kita mendukung upaya Pemkab melepaskan jabatan salah seorang pejabat di RSUD Teluk Kuantan apalagi yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus KKN, namun hendaknya berlaku untuk semua orang,"ujar Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas R Sutan, Rabu ( 6/8/2014 ).

Menurutnya, akan lebih baik jika pejabat yang tersandung kasus hukum, baik KKN, pidana atau kasus hukum lainnya mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan juga agar tidak membebani citra pemerintah sendiri.

" Ini sebagai bentuk moral dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dimata masyarakat,"ujarnya.

Ia meyakini jika pejabat-pejabat yang terbelit kasus hukum terus dipertahankan akan menimbulkan masalah baru dikemudian hari, baik bagi atasan, lembaga dan citra pemerintah daerah keseluruhan. " Tidak akan dapat berkonsentrasi penuh terhadap tugas dan tanggung jawabnya, dan mencipatakan masalah baru lagi jika ada pengusutan,"ujarnya.

Ia meyakini citra pemerintah akan tinggi dimata masyarakat jika penegakan aturan diberlakukan untuk semua kalangan tanpa pandang bulu. Untuk itu sikap tegas terhadap aparatur yang tersandung kasus hukum, tidak disiplin, kasus amoral harus diterapkan.

" Untuk pegawai-pegawai yang tidak disiplin juga perlu ditindak tegas, sebagai bentuk menciptakan rasa keadilan bagi pegawai yang disiplin, masak yang lain masuk terus atau disiplin yang lain ada gak masuk kantor, gimana itu, masyarakat pasti mendukung jika Pemkab bersikap tegas,"pungkasnya.( utr )

Berita Lainnya

Index