Beda dengan Pemprov, Pemkab Kuansing Tak Perlu Mengandangkan Mobil Dinas Pejabat

Beda dengan Pemprov, Pemkab Kuansing Tak Perlu Mengandangkan Mobil Dinas Pejabat
Bupati H Sukarmis saat menyerahkan mobil dinas belum lama ini. ( ktc)

TELUK KUANTAN - Pemprov Riau melarang pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, bahkan mobil dinas pejabat eselon III Pemprov digudangkan untuk sementara waktu agar tidak bisa digunakan. Berbeda dengan Pemprov Riau, Pemkab Kuansing merasa tidak perlu untuk melarang dan mengandangkan mobil dinas lebaran.

" Kita tidak sampai ke situ, Kita minta mereka menggunakan secara selektif terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas sebagai pejabat, karena itu tidak ada instruks,"ujar Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd yan dikonfirmasi, Jumat ( 25/7/2014 ) siang.

Karena selama lebaran pejabat juga harus mengikuti sejumlah kegiatan resmi yang ditaja Pemkab seperti open house dengan unsur Muspida baik di kabupaten maupun di provinsi. Disamping menghadiri sejumlah kegiatan yang dilaksanakan, seperti kegiatan sosial dan budaya yang mengundang Pemkab.

" Kan ada saja kegiatan yang dilaksanakan masyarakat selama lebaran sepert perahu baganduang dan kegiatan lain, ini kan membutuhkan dukungan kenderaan operasional"ujarnya.

Menurutnya, kalaupun digunakan untuk bepergian juga tidak terlalu jauh dan masih dapat difahami seperti ke Pekanbaru, Rokan Hulu, Bukit Tinggi dan Padang. " Tidak ada yang sampai ke Jawa,"ujarnya.

Namun Sekda yakin para pejabat Kuansing dapat memahami sensitivitas masalah penggunaan mobil dinas pejabat ditengah-tengah masyarakat dengan tidak menggunakannya secara berlebihan.

" Kita lebih mengedepankan tanggung jawab dan sensitifitas mereka  terhadap masyarakat, kalau pun dilarang mereka bisa menggunakan plat nomor hitam, Karena itu Kita kedepan kan tanggung jawab moral dan etika mereka,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index