Dana Kesra Kecil dan TaK Memadai, PNS Kuansing Harap Gaji 13 Dibayar Sebelum Lebaran

Dana Kesra Kecil dan TaK Memadai, PNS Kuansing Harap Gaji 13 Dibayar Sebelum Lebaran
Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd

TELUK KUANTAN - Pegawai negeri sipil ( PNS ) dilingkungan Pemkab Kuansing berharap gaji ke-13 dibayarkan Pemkab Kuansing sebelum lebaran. Hal tersebut tersirat saat berbincang dengan PNS.

Harapan PNS Kuansing agar gaji ke-13 dibayarkan sebelum lebaran memang masuk akal disuarakan Tunjangan perbaikan penghasilan ( TPP ) atau dana kesra yang dulunya besar tidak bisa lagi diharapkan. Pasalnya nilai dana Kesra semakin kecil akibat dialokasikan untuk kegiatan proyek-proyek fisik seperti tiga pilar,  jalan, irigasi, bangunan pendidikan dan insfrastruktur umum lainnya.

Sebelum dikurangi secara drastis, PNS untuk golongan IV menerima Rp.1.500.000,-0, golongan III Rp 1.250.000, -, golongan II Rp 1.000.000,- dan golongan I Rp.750.000,-. Jika poembayaran pembayaran dilakukan sekali dalam tiga bulan, dengan demikian untuk golongan IV menerima Rp .4.500.000,-. Golongan III sebesar Rp.3.750.000.-, golongan II Rp3.000.000,- dan golongan I Rp.2.250.000,-.

Namun saat ini PNS Kuansing hanya menerima untuk golongan IV Rp 700.000,-, golongan III Rp.500.000,-.,  golongan II Rp 400.000,- dan golongan I Rp 300.000,-. Walaupun dibayar per triwulan namun jumlahnya tetap kecil, apalgi bagi golongan II dan I yang tidak mendapat tunjangan jabatan, jarang mendapatkan SPPD dan tidak terlibat dalam kegiatan dan program. Terlebih mereka yang sudah menggadaikan SK ke bank untuk mendapatkan pinjaman.

Menanggapi keluhan PNS tersebut, Sekda Muharman, saat safari Ramadhan di Mesjid Nurul Iman Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar mengatakan, rencananya pekan depan, Pemkab Kuansing bakal membayarkan gaji PNS.

" Bapak dan ibu guru, serta PNS di kecamatan Gunung Toar, dapat Kami sampaikan, pekan depan gaji ke 13 akan Kita bayarkan,"ujar Muharman.

Sekda juga membantah keras, bahwa Bupati H Sukarmis menahan pembayaran gaji ke-13 tersebut." Kami juga mendengar, ada isu-isu gaji ke 13 ditahan Pak Bupati, bukan ada syarat-syarat untuk pencairan gaji ke 13 seperti keluarnya SE Menkeu, kalau tidak Kita yang melanggar aturan,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index