Takut Diserobot

Warga Kopah Amankan Lahan Ulayat Dekat PT. RAPP

Warga Kopah Amankan Lahan Ulayat Dekat PT. RAPP
TELUK KUANTAN - Beberapa minggu terakhir, warga kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah mematok atau mengamankan kawasan lebih kurang 500 hektare yang berbatasan dengan di HTI PT. RAPP Sektor Cerenti. Warga Kopahberalasan, aksi mereka tidak melanggar hukum sebab kawasan yang dipatok tersebut merupakan kawasan tanah Ulayat Kenegerian kopah di daerah kecundung yang berbatasan dengan PT. RAPP Sektor Cerenti.

Pengakuan warga yang melakukan pematokan atau perintihan tanah tersebhut bahwa tanah yang berada di sekitar PR RAPP merupakan tanah ulayat yang masih tersisa dari penyerahan tanah ulayat kepada PT RAPP pada puluhan tahun yang lalu. Kawasan ini berbatasan langsung dengan kawasan hijau ( green belt ) atau kawasan hutan lestari yang ada dalam konsesi HTI PT RAPP.

Namun menurut warga, secara diam-diam selama ini kawasan green belt milik perusahaan tersebut dibabat PT RAPP, dan kawasan hijau yang tinggal saat merupakan kawasan ulayat Kenegerian Kopah. Sehingga seolah-olah kawasan ulayat Kopah seperti kawasan green belt milik perusahaan. Karena takut kawasan ulayat mereka dibabat juga, warga melakukan pematokan untuk berjaga-jaga agar tidak diserobot lagi.

Aksi warga yang melaksanakan pematokan ini mendapat teguran dari Humas PT. RAPP Sektor Cerenti, Amran. Amran meminta warga yang sudah melakukan pematokan agar berhenti tidak bersikeras bahwa lahan tersebut merupakan ulayat yang disampaikan kepada ninik mamak kenegerian Kopah.

Ditegaskan Amran,  pendapat warga yang menyatakan tanah yang dipatok itu adalah tanah ulayat adalah tidak benar,  karena itu adalah kawasan Hutan Green Belt PT RAPP. Untuk itu Amran meminta agar perbuatan tersebut dihentikan sampai disitu.

Sementara itu tokoh muda kenegerian kopah, Amrizal Amin. SH mengatakan, Jika warga ingin melakukan pematokan atau perintihan terhadap tanah yang dianggap  adalah tanah ulayat kenegerian Kopah terlebih dahulu dipersiapkan kekuatan  hukum terhadapa tanah tersebut.

Seandainya Tanah yang diambil atau yang diakui tersebut benar tanah ulayat maka yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan bukti bukti hukum secara otentik sehingga tidak ada celah bagi pihak lain untuk menghilangkan hak kita sebagai pemilih tanah ulayat.

Namun ujar Amrizal, seandainya yang di patok atau yang dirintih oleh Warga kopah tersebut benar merupakan kawasan Green Belt PT RAPP maka perbuatan tersebut merupakan siasia dan melanggar aturan hukum .

," Jadi jika benar Gremble maka yang kita hadapi bukan hanya perusahaan tetapi negara," ujar ketua PWI Kuansing ini.

Untuk itu kedepannya ujar Amrizal perlu dilakukan rapat umum di kenegerian Kopah guna membahas perihal tanah ulayat tersebut.( isa  )

 

Berita Lainnya

Index