Pemuda Kopah Dukung Pemkab Kuansing Tuntaskan Kejanggalan HGU PT.DPN

Pemuda Kopah Dukung Pemkab Kuansing Tuntaskan Kejanggalan HGU PT.DPN

TELUK KUANTAN-Barisan Muda Kenegerian Kopah (BMKK), mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Duta Palma Nusantara (DPN) dimana dalam izin perpanjangan HGU hanya untuk sekitar 11.500 hektar, namun areal PT DPN saat ini telah mencapai 20.000 hektar, yang berarti telah terjadi kelebihan sekitar 8.500 hektar.

"Makanya kita mempertanyakan sisa lahan PT DPN tersebut yang kita anggap ilegal atau tidak jelas statusnya,"ujar ketua BMKK, Efendi, A.Md melalui sekretaris Rino Harpani, SE, Selasa (1/7/2014) sore di Teluk Kuantan.

Apalagi menurut Rino, PT DPN merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak ada lahan plasma untuk masyarakat sekitar operasionalnya."Duta Palma itu semuanya kebun inti, mereka tak memiliki plasma, ini tentunya sudah melanggar aturan,"ujar Rino.

Bahkan Orang nomor satu di Kuansing, Bupati H Sukarmis, beberapa waktu yang lalu menuntut supaya PT Duta Palma Nusantara (DPN) hengkang dari daerah ini, karena sikap PT DPN yang enggan menandatangani MOU pengaspalan jalan lintas kukok, dan dianggapnya tidak  membawa manfaat terhadap masyarakat dan daerah. Permintaan ini diutarakan H.Sukarmis dihadapan Sekda Kuansing, Drs H Muharman MPd, para Asisten, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, dan para pejabat terkait lainnya saat melaksanakan rapat di ruang kerjanya, Senin (23/6/2014) pagi.

"Saya minta sebelum masa jabatan saya habis, PT DPN sudah hengkang dari Kuansing. Apakah bisa? Itu yang saya tanyakan kepada Sekda, Kepala Dinas Perkebunan, Kehutanan dan pejabat terkait lainnya. Dari jawaban mereka, mereka optimis bisa, karena sangat banyak celah untuk menuntut PT Duta Palma ini," kata H.Sukarmis saat itu.

Sesuai data dari Dinas Perkebunan Kuansing, HGU PT DPN dimulai tahun 1988 dan berakhir tahun 2018. Sementara, sebelum masa berlakunya habis, PT DPN memperpanjang HGU-nya pada tahun 2005 sebelum masa kepemimpinan Bupati H Sukarmis. Dan perpanjangan HGU ini diberlakukan tahun 2018 hingga tahun 2043 mendatang.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38/HGU/BPN/2005 tertanggal 18 April 2005 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dibunyikan pada judul menimbang poin 4, bahwa tanah HGU tersebut dikuasai dan diusahakan dengan baik oleh pemohon serta tidak terdapat keberatan dari masyarakat atau pihak lain.

"Untuk itu kita sangat mendukung Pemkab Kuansing untuk menuntaskan permasalahan ini, karna selama ini tidak ada kontribusi khususnya bagi kenegerian kopah, sementara PT DPN beroperasi di kenegerian kopah. Kita optimis pemerintah bisa menyelesaikannya," pungkas Rino.(utr)



Berita Lainnya

Index