Sering Lecehkan Masyarakat dan Pemerintah, Bupati Tuntut PT. DPN Hengkang dari Kuansing

Sering Lecehkan Masyarakat dan Pemerintah, Bupati Tuntut PT. DPN Hengkang dari Kuansing
Manajemen PT RAPP dan PT TBS saat menandatangani MoU. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Orang nomor satu di Kuansing, Bupati H Sukarmis tak dapat menyembunyikan kekecewaan dan kekesalan terhadap sikap manajemen PT Duta Palma Nusantara yang sering tak menghargai masyarakat dan pemerintah. Untuk itu Sukarmis menuntut supaya PT Duta Palma Nusantara (DPN) hengkang dari daerah ini, karena dianggapnya tidak  membawa manfaat terhadap masyarakat dan daerah.

Permintaan ini diutarakan Sukarmis dihadapan Sekda Kuansing, Drs H Muharman MPd, para Asisten, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, dan para pejabat terkait lainnya saat melaksanakan rapat di ruang kerjanya, Senin (23/6/2014) pagi.

"Saya minta sebelum masa jabatan saya habis, PT DPN sudah hengkang dari Kuansing. Apakah bisa? Itu yang saya tanyakan kepada Sekda, Kepala Dinas Perkebunan, Kehutanan dan pejabat terkait lainnya. Dari jawaban mereka, mereka optimis bisa, karena sangat banyak celah untuk menuntut PT Duta Palma ini," kata Sukarmis kepada wartawan, usai dilaksanakannya rapat tersebut.

Bupati Sukarmis menilai, PT DPN telah menyakiti dirinya sebagai Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi dan juga menyakiti Lembaga DPRD Kuantan Singingi serta menyakiti seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi. Oleh karenanya, sekecil apapun kesalahan PT DPN ini akan tetap dituntutnya.

Amarah orang nomor satu di daerah ini dipicu akibat kaburnya perwakilan PT Duta Palma Nusantara yang diwakili salah satu pimpinannya, Suheri, saat akan dilakukannya penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) pengaspalan jalan sepanjang 10 kilometer di ruas Benai-Kukok (RAPP), antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan tiga perusahaan, masing-masing PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dan PT Duta Palma Nusantara.

"Kurang ajar Duta Palma itu. Sikap ini memang tidak bisa kita terima, karena jelas sikapnya itu menyakiti kita (pemerintah dan masyarakat,red). Kita akan tuntut mereka, sekecil apapun kesalahannya akan kita cari supaya mereka pergi dari Kuansing. Mereka telah berani, negara yang mereka lawan," katanya dengan nada tinggi.

Diakui Sukarmis, sangat banyak kejanggalan dan kesalahan yang dimiliki perusahaan ini, seperti Hak Guna Usahanya (HGU) yang diperpanjang tanpa melibatkan masyarakat dan pemerintah, persoalan tenaga kerja yang tidak kunjung selesai. Selain itu, PT DPN merupakan satu-satunya perusahaan yang tidak ada lahan plasma.

Bupati mengungkapkan, PT DPN ini memiliki dua perizinan HGU, masing-masing 9.000 hektar dan 2.500 hektar. Nah, izin ini mereka perpanjang sekitar tahun 2005, namun baru diberlakukan tahun 2018 mendatang. "Kan aneh, izin diperpanjang 2005, tapi baru berlaku tahun 2018. Ini yang akan kita pertanyakan," katanya.

Dari data yang diperoleh, kata Sukarmis, luas lahan PT DPN saat ini diperkirakan mencapai sekitar 20.000 hektar. Bila HGU nya hanya 11.500 hektar, artinya, ada sekitar 8.500 hektar lahan Duta Palma ini yang tidak jelas statusnya. "Jadi, sekecil apapun kesalahan Duta Palma akan kita cari. Dan apapun akan kita lakukan untuk merebut ini, karena ini adalah menyangkut hak masyarakat yang harus dikembalikan," jelasnya.

Ia menyadari, selama ini masyarakat sekitar perusahaan tidak merasakan dampak dari keberadaan PT DPN ini. Maka dari itu, masyarakat dimintanya untuk kompak dan bersatu merebut hak-hak masyarakat yang diambil oleh PT Duta Palma Nusantara. "Tak bisa kita biarkan, karena memang tak ada untungnya perusahaan ini di Kuansing," tegas Sukarmis.

Humas PT DPN, Agus Priyanto yang dikonfirmasi wartawan terkait kaburnya manajemenPT DPN sesaat sebelum dilakukan penandatanganan nota kesepatan tersebut, mengaku, belum mendapat informasi dari pimpinan, Suheri. "Kita belum mendapat info dari Pak Suheri," pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index