Diskopindag Buka Lowongan Calon Anggota BPSK Kuansing

Diskopindag Buka Lowongan Calon Anggota BPSK Kuansing
Kadis Kopindag Kuansing, Tarmis, S.Pd, MM. ( ktc )

TELUK KUANTAN  - Pemkab Kuansing melalui Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kuantan Singingi, H Tarmis SPd membuka  pendaftaran bagi calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Kuantan Singingi. Pendaftaran akan berlangsung selama 4 hari.

Menurut Kadis Kopindag Kuansing, Tarmis, Rabu (18/6/2014 ) waktu dan tempat pendaftaran dimulai tanggal 23 hingga 26 Juni 2014 bertempat di Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat jam kerja.


Menurutnya, pendaftaran calon anggota BPSK tersebut berasal dari sejumlah unsur, seperti pemerintah, pelaku usaha dan konsumen dengan berpendidikan minimal sarjana untuk semua jurusan. "Tapi yang diutamakan sarjana di bidang hukum," katanya lagi.

Disampaikan, adapun syarat pendaftarannya, mulai dari melampirkan daftar riwayat hidup, foto copy KTP dengan menunjukkan aslinya, foto copy ijazah pendidikan terakhir dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit atau puskesmas.

Kemudian, adanya surat keterangan catatan kepolisian dari kepolisian setempat, foto copy keputusan kenaikan pangkat terkahir bagi calon yang berasal dari unsur pemerintah, surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa tidak sedang menjadi pengurus partai politik, surat pengusulan calon anggota BPSK dari pimpinan lembaga atau instansi yang diwakili.

Seterusnya, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar dan usia minimal 30 tahun. "Waktu dan tempat pendaftaran dimulai tanggal 23 hingga 26 Juni 2014 bertempat di Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Kuantan Singingi pada jam kerja," katanya.( isa )

Berita Lainnya

Index