Korupsi Dana Bimtek ESDM Kuansing, Edisman dan Hariadi Masing- masing Divonis 1 Tahun Penjara

Korupsi Dana Bimtek ESDM Kuansing, Edisman dan Hariadi Masing- masing Divonis 1 Tahun Penjara
dokumen KTC

TELUK KUANTAN-Edisman, selaku bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi bersama Hariadi selaku PPTK Kegiatan Bimtek dan Whorkshop tahun anggaran 2013 di instansi tersebut akhirnya divonis hukuman masing-masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Pekanbaru, Kamis (12/6/2014) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 500.176.250 subsider 2 bulan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum selama 1,5 tahun penjara.

Terkait putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan, Indra Senjaya, SH saat dikonfirmasi usai sidang melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan hasil putusan dari pengadilan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Termasuk juga terkait tindak lanjut untuk tersangka lainnya dalam perkara yang sama yaitu mantan Kadis ESDM Kuansing, Indra Agus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Teluk Kuantan."Untuk langkah selanjutnya, kita tunggu dulu salinan putusan pengadilan ini,"ujarnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa yaitu Edisman selaku bendahara pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Hariyadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Bimtek/whorkshop tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan pemerintah daerah sebesar Rp 500.176.250. (Utr)

Berita Lainnya

Index