TELUK KUANTAN-Edisman, selaku bendahara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi bersama Hariadi selaku PPTK Kegiatan Bimtek dan Whorkshop tahun anggaran 2013 di instansi tersebut akhirnya divonis hukuman masing-masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Pekanbaru, Kamis (12/6/2014) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 500.176.250 subsider 2 bulan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum selama 1,5 tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan, Indra Senjaya, SH saat dikonfirmasi usai sidang melalui sambungan telepon mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan hasil putusan dari pengadilan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Termasuk juga terkait tindak lanjut untuk tersangka lainnya dalam perkara yang sama yaitu mantan Kadis ESDM Kuansing, Indra Agus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Teluk Kuantan."Untuk langkah selanjutnya, kita tunggu dulu salinan putusan pengadilan ini,"ujarnya.
Seperti diketahui, kedua terdakwa yaitu Edisman selaku bendahara pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Hariyadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Bimtek/whorkshop tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan pemerintah daerah sebesar Rp 500.176.250. (Utr)
Korupsi Dana Bimtek ESDM Kuansing, Edisman dan Hariadi Masing- masing Divonis 1 Tahun Penjara
Redaksi
Kamis, 12 Juni 2014 - 06:10:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum