Tingkat Penerimaan BPHTB, NJOP Naik 30 Persen

Tingkat Penerimaan BPHTB, NJOP Naik 30 Persen
Salah satu sudut Pasar Kota Teluk Kuantan yakni Jalan Sudirman yang penuh dengan Ruko. ( ktc1 )


TELUK KUANTAN - Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB ), Pemkab Kuansing bersama instansi terkait Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) meningkatkan nilai jual objek pajak ( NJOP ) sebesar 30 persen dari harga NJOP yang berlaku diseluruh wilayah Kuansing. BPHTB merupakan pajak yang diterima negara dari transaksi jual beli tanah antar warga. Untuk terkena BPHTB, ditetapkan nilai maksimal transaksi yang terkena pajak tersebut.
" Kita harapkan dengan meningkatkan NJOP sebesar 30 persen akan berdampak pada penerimaan daerah dari BPHTB kepada daerah,"ujar Kadis Pendapatan Daerah Kuansing, Nafrial, SP, MM di ruang tunggu Sekda Kuansing, Selasa ( 23/10 ) siangdi Kantor Bupati Kuansing.

Saat ini kata Nafrial transaksi jual beli yang dapat dikenakan BPHTB antara sesama warga penjual dan pembeli nilainya Rp 60 Juta. Sementara itu transaksi yang dibawah Rp 60 Juta, tidak bakal dikenakan BPHTB.
" Kalau NJOP dinaikkan sebesar 30 persen tentu saja tidak ada lagi alasan bagi pelaku transaksi jual tanah yang menghindari angka Rp 60 juta. Dengan demikian secara otomatis akan semakin banyak pemasukan daerah dari BPHTB,"ujarnya.
Pasalnya ujar Nafrial, potensi penerimaan BPHTB di Kuansing memang sangat besar, namun terkendala dengan akal-akalan penjual dan pembeli lahan agar nilai transaksi yang tertera dalam kwitansi dan surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan dibawah Rp 60 Juta. " Kalau menjual lahan mereka bertahan menggunakan NJOP, sementara jika ganti rugi menggunkaan harga pasar. Padahal saat transaksiya harganya menggunakan harga pasaran yang banyak diatas Rp 60 Juta yang seharusnya sudah terkena BPHTB, namun dalam surat perjanjian jual beli mereka menggunakan NJOP,"ujar Nafrial.
Mengenai penetapan harga transaski jual beli lahan yang wajib terkena BPHTB sebesar Rp 60 Juta menurutnya diatur dalam Peraturan Bupati. Karena itu pihaknya juga berupaya mengusulkan revisi Perbup tersebut, agar semakin banyak transaksi jual beli tanah dan bangunan yang bisa terkena BPHTB.
Sedangkan Undang-undang yang mengatur tentang penetapan BPHTB tersebut ujarnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak dan Restribusi Daerah.
 Selain itu ujarnya, pihaknya juga berharap warga dan notaris untuk transparan mengenai harga jual beli lahan yang akan dilakukan. Sebab mengaburkan nilai jual beli lahan dan bangunan juga dapat terkena sanksi. ( isa  )

Berita Lainnya

Index