JAKARTA -Satu lagi gebrakan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kali ini terkait penerapan open carreer system atau sistem karir terbuka dalam penyelenggaraan manajemen aperatur sipil negara (ASN).
"Dalam UU ASN, tidak ada lagi yang namanya pegawai pusat atau pegawai daerah, tetapi pegawai ASN Republik Indonesia," kata Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasodjo kepada detikFinance awal pekan ini, Senin (2/6/2014).
Eko menerangkan, dengan adanya aturan ini maka pegawai yang bekerja di daerah bisa melanjutkan karirnya di tingkat pusat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas Kemen PAN-RB Herman Suryatman menerangkan, dengan adanya aturan ini maka pengembangan karir terbuka lebih luas dan memungkinkan seluruh pegawai ASN di seluruh pelosok Indonesia berkesempatan untuk berkarir di tingkat pusat.
"Yang pasti asal punya kompetensi dan kualitas yang cukup siapa saja bisa berkarir lebih tinggi. Contohnya, saya empat bulan lalu masih jadi Kepala Dinas di daerah, tapi sekarang saya suah di pusat. Jadi peluangnya lebih terbuka," tutur dia.
Kedepannya, lanjut Herman, manjemen karir pegawai ASN akan lebih terbuka lagi. Semuanya dilakukan terbuka seperti diamanatkan dalam Undang-undang ASN.
Dalam praktiknya, sistem pegawai yang berbasis daftar urut kepangkatan berbasis senioritas tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, sistem kepangkatan pegawai akan diterapkan dengan basis kompetensi.
"Dengan 'Sistem Terbuka', orang swasta bisa melamar duduk dalam jabatan-jabatan birokrasi. Jadi dititikberatkan pada kompetensinya, asal memadai dia bisa menjadi pejabat ASN. Tapi ini jangka panjang, sekarang yang kita terapkan open carreer system dulu," pungkasnya.
( sumber : detik/com)
PNS Daerah akan Dipermudah 'Naik Pangkat' Jadi PNS Pusat
Redaksi
Kamis, 05 Juni 2014 - 05:07:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Istri Habib Rizieq Shihab Wafat, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 21:34:17 Wib Nasional
Mahfud MD Gercep Kontak Mendagri usai PNS Riau Mengadu Batal Dilantik
Kamis, 14 Desember 2023 - 22:23:55 Wib Nasional
Kisah Robert Kiyosaki, ‘Suhu’ Finansial yang Sering Bangkrut
Rabu, 06 Desember 2023 - 14:31:48 Wib Nasional
Migrasi Pendukung dari Prabowo Dongkrak Elektabilitas Anies-Muhaimin
Senin, 27 November 2023 - 19:04:16 Wib Nasional