PNS Daerah akan Dipermudah 'Naik Pangkat' Jadi PNS Pusat

PNS Daerah akan Dipermudah 'Naik Pangkat' Jadi PNS Pusat
fhoto detik.com

JAKARTA  -Satu lagi gebrakan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kali ini terkait penerapan open carreer system atau sistem karir terbuka dalam penyelenggaraan manajemen aperatur sipil negara (ASN).

"Dalam UU ASN, tidak ada lagi yang namanya pegawai pusat atau pegawai daerah, tetapi pegawai ASN Republik Indonesia," kata Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasodjo kepada detikFinance awal pekan ini, Senin (2/6/2014).

Eko menerangkan, dengan adanya aturan ini maka pegawai yang bekerja di daerah bisa melanjutkan karirnya di tingkat pusat.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Humas Kemen PAN-RB Herman Suryatman menerangkan, dengan adanya aturan ini maka pengembangan karir terbuka lebih luas dan memungkinkan seluruh pegawai ASN di seluruh pelosok Indonesia berkesempatan untuk berkarir di tingkat pusat.

"Yang pasti asal punya kompetensi dan kualitas yang cukup siapa saja bisa berkarir lebih tinggi. Contohnya, saya empat bulan lalu masih jadi Kepala Dinas di daerah, tapi sekarang saya suah di pusat. Jadi peluangnya lebih terbuka," tutur dia.

Kedepannya, lanjut Herman, manjemen karir pegawai ASN akan lebih terbuka lagi. Semuanya dilakukan terbuka seperti diamanatkan dalam Undang-undang ASN.

Dalam praktiknya, sistem pegawai yang berbasis daftar urut kepangkatan berbasis senioritas tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, sistem kepangkatan pegawai akan diterapkan dengan basis kompetensi.

"Dengan 'Sistem Terbuka', orang swasta bisa melamar duduk dalam jabatan-jabatan birokrasi. Jadi dititikberatkan pada kompetensinya, asal memadai dia bisa menjadi pejabat ASN. Tapi ini jangka panjang, sekarang yang kita terapkan open carreer system dulu," pungkasnya.
( sumber : detik/com)

Berita Lainnya

Index