Kasus Bimtek ESDM, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus Bimtek ESDM, Dua Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi. ( ktc )

PEKANBARU-Dua pejabat dilingkungan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjadi terdakwa atas perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, pada kegiatan workshop/bimtek. Dituntut jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni, Ariyadi, selaku PPTK dan Edisman selaku Bendahara Pengeluaran Dinas ESDM Pemkab Kuansing. Terbukti bersalah menurut jaksa melanggar Pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

" Perbuatan kedua terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih. Kami selaku jaksa penuntut. Menjatuhkan tuntutan hukuman kepada kedua terdakwa selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp 50 juta atau subsideir selama 3 bulan," Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan, SH dan Novrika, SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/6/14) sore.

Selain tuntutan hukuman, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 500.176.250 atau subsider selama 6 bulan kurungan," ungkap JPU lagi.

Usai membacakan amar tuntutan dakwaan perkara. Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul S Arief SH, menunda persidangan hingga pekan depan. Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU. Kedua terdakwa dihadirkan kepersidangan tipikor, atas perkara korupsi SPPD Fiktif pada pelaksanaan kegiatan workshop/bimtek ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) Dimana kedua terdakwa, Edisman selaku bendahara pengeluaran Dinas ESDM Kuansing dan Hariyadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Bimtek/whorkshop tahun anggaran 2013 dengan kerugian keuangan pemerintah daerah sebesar Rp 500.176.250.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index