Oknum Anggota Polres Kuansing Ditangkap Nyabu

Oknum Anggota Polres Kuansing Ditangkap Nyabu
Oknum Polres Kuansing, DIF yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kuansing. ( ktc )

TELUK KUANTAN-Komitmen Polres Kuansing dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya terus digencarkan. Buktinya, upaya pemberantasan tidak hanya dikalangan warga sipil saja, akan tetapi anggota Polri yang terlibat tetap ditindak.

Seperti yang terjadi pada Selasa (3/6/2014) siang tadi sekitar pukul 10:30 WIB, anggota Satuan reserse narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kanit I Narkoba, Bripka Lukman berhasil meringkus DIF (30) di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Jalur dua Simpang empat lampu merah, Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan. Tersangka DIF ini diketahui merupakan anggota aktif Polri dengan pangkat Brigadir Polisi dan bertugas di Polres Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan, SH, SIK melalui kasubag Humas Polres Kuansing Ipda. Musabi ketika ditemui di ruang kerjanya usai penangkapan membenarkan terkait penangkapan tersebut.

Menurut Musabi, dari tangan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti sedikitnya 12 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, satu perangkat alat hisap atau bong, timbangan digital dan satu buah handpone. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita akan terus komitmen dan tidak akan pandang bulu, siapa saja harus ditindak. Tidak peduli anggota kita sendiri, akan tetap diproses secara hukum yang berlaku,"tegas Musabi.

Dikatakan Musabi lagi, Kapolres selaku pimpinan sudah setiap saat mengingatkan dan mewanti-wanti kepada seluruh anggota agar tidak bermain api atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum."Sudah setiap saat diingatkan, dihimbau dan diwanti-wanti, tapi tetap saja ada yang kedapatan, ini tentu harus kita tindak secara hukum,"ujarnya.

Apakah tersangka akan dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut, menurut Musabi hal itu tergantung prosesnya nanti."Tergantung proses hukumnya, nanti kan juga akan ada sidang kode etik disamping penanganannya secara hukum pidana,"sambungnya.

Kepada tersangka sebut Musabi akan dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Utr)

Berita Lainnya

Index