Bawa 35 Ekor Trenggiling Untuk Dijual ke Medan, Dua Pria Diamankan Polres Kuansing

Bawa 35 Ekor Trenggiling Untuk Dijual ke Medan, Dua Pria Diamankan Polres Kuansing
Trenggiling. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Dua orang warga masing-masing Muhibin ( 44 ) asal Bengkalis dan Fahri Sabiri ( 21 ) asal Medan diamankan Polres Kuansing. Keduanya tertangkap tangan saat hendak  membawa 35 ekor Trenggiling yang merupakan hewan yang dilindungi keluar Kuansing.
" Polres Kuansing mengamankan dua orang pria masing-masing Muhibin dan Fahri Sabirin, keduanya ditangkap saat membawa 35 ekor Trenggiling yang merupakan hewan yang dilindungi,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, Ipda Musabi, Kamis ( 22/5/2014 ) siang.
Menurut Ipda Musabi, keduanya ditangkap  Iptu M Yamin dari jajaran Satlantas Polres Kuansing, Rabu ( 21/5/2014 ) lalu saat tengah melaksanakan razia di jalan raya Teluk Kuantan- Pekanbaru tepatnya di desa Logas Kecamatan Singingi.
Saat jajaran Satlantas tengah razia tiba-tiba melintas  mobil Kijang Inova dengan nomor Polisi BM 1890 JG. Usai dihentikan petugas, kemudian dilakukan pemeriksaan kedalam mobil, dan saat itu petugas mendapati didalam mobil tersebut terdapat 35 ekor Trenggiling.
" Kejadiannya sekitar pukul 11.00 hari itu, dan petugas kemudian mengamankan Trenggiling, tersangka dan mobil yang mereka kenderaai dan dibawa ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh penyidik terhadap kedua tersangka bebernya, 35 ekor Trenggiling tersebut rencananya dibawa tersangka menuju Kota Medan Sumatera Utara untuk dijual. " Polres akan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal mengenai  penjualan hewan yang dilindungi,"pungkasnya sambil menghimbau agar warga tidak memperdagangkan hewan-hewan yang dilindungi karena akan diproses sesuai hukum yang berlaku. ( isa )

Berita Lainnya

Index