Polres Kuansing Tangkap Bandar Sabu Lintas Provinsi

Polres Kuansing Tangkap Bandar Sabu Lintas Provinsi

TELUK KUANTAN-Satuan reserse narkoba Polres Kuantan Singingi, Selasa (20/5/2014) siang berhasil menangkap Teuku Jussalman alias Salman (42) warga Pekanbaru asal Aceh yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu lintas provinsi. Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua bungkus sabu-sabu seberat 10,7 gram.

Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, SH, Sik melalui Kasat res narkoba AKP CB. Nainggolan dan didampingi Kanit II narkoba Bripka Lukman saat dikonfirmasi usai penangkapan di ruang kerjanya mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi mereka sejak lama.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sehari sebelumnya yaitu atas tersangka Subali dan Bela warga Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir. Ketiga tersangka ini memang sudah lama menjadi TO kita,"ujar CB Nainggolan yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

Saat tersangka Subali dan Bela ini di tangkap pada Senin (19/5/2014) siang di rumah Subali, kata Nainggolan, pihaknya berhasil mengamankan 17 paket kecil dan 2 paket besar narkoba jenis sabu bersama beberapa alat bukti lainnya seperti perangkat hisap atau bong serta HP.

"Dari situ, kita kembangkan asal muasal barang haram ini, dan muncullah nama tersangka Salman ini. Setelah itu kita pancing dengan meminta agar Salman ini mengantarkan sabu-sabu ini kembali ke Sukamaju dengan menggunakan HP milik Subali tersebut. Akhirnya dia datang dengan mengenderai mobil jenis Avanza warna merah maron seorang diri. Setelah kita pastikan, diperjalanan langsung kita jegat dan kita tangkap tanpa perlawanan,"ujar Nainggolan.

Dari pemeriksaan sementara kata Nainggolan, diketahui kalau tersangka Salman ini selain memasok narkoba ke Kuansing, dia juga diketahui sering memasok barang haram tersebut ke wilayah Sumbar dan Jambi.

"Barang dari dia ini informasinya juga dipasok ke Sumbar dan Jambi. Untuk itu ini akan terus kita kembangkan,"papar Nainggolan.

Tersangka dianggap telah melanggar Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2  jo pasal 112 ayat 2 dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan.(Utr)   

Berita Lainnya

Index