DPRD Diminta Seksama Kaji RTRW Sebelum Disyahkan

DPRD Diminta Seksama Kaji RTRW Sebelum Disyahkan
Peta Kuansing. (ktc1 )


TELUK KUANTAN - Wabup Drs H Zulkifli, M.Si, Jumat ( 19/10 ) pekan lalu menyampaikan draft Ranperda rencana tata ruang dan rencana wilayah (  RTRW ) Kabupaten Kuansing 2011-2031 ke DPRD. Terkait hal ini, DPRD Kuansing diminta mengkaji draft tersebut dengan seksama sebelum mengesyahkannya.
Hal tersebut disarankan pemerhati tata ruang, Ir. Mardianto Manan, MT, Minggu ( 21/10 ) pagi. Karena kata Mardianto, RTRW merupakan salah dokumen yang menjadi salah satu dasar perencanaan pembangunan Kuansing hingga tahun 2031 mendatang.
" Bayangkan jika tidak dikaji dengan seksama, dari segala potensi yang ada serta kondisi realitas yang ada saat ini dan kecenderungan pembangunan kedepan nya,"ujar Mardianto.
Menurutnya setelah membaca draft RTRW Kuansing ujar staf ahli Fraksi Amanat Nagori DPRD Kuansing tersebut, belum terlihat dengan jelas rincian mengenai visi Kota Teluk Kuantan, Pangean dan kota-kota lainnya kedepan. " Mau dijadikan apa Kota tersebut kedepan, dan harus simultan dan berkorelasi satu sama lain agar pertumbuhannya saling mendukung,"ujar Mardianto Manan.
Menurutnya RTRTW Kuansing 2011 -2031 juga tidak boleh terlepas dari visi kabupaten Kuantan Singingi. Namun yang dibacakan Wabup Zulkifli kemaren terlihat meserasikan dengan visi RPJMD 2011-2016 atau visi misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. " Harusnya visi RTRW sejalan dengan visi kabupaten, sedangkan visi RPJMD pun harus mengikut visi kabupaten,"ujarnya.
Kemudian sebutnya, dari hasil telaahnya, draft RTRTW 2011-2031 cukup minim mengakomodir kawasan hutan lindung, hanya mengakomodir hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik dan hutan lindung Sentajo di kecamatan Sentajo Raya. Padahal masih ada rimbo larangan di desa Jake, di Pangean dan derah lain. Hendaknya kawasan-kawasan rimbo larangan yang ada, dimasukkan agar upaya mempertahankan ruang terbuka hijau ( RTH ) dapat dilanjutkan.
" Lalu bagaimana pula dengan kawasan suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling di kawasan Singingi, karena untuk perkotaan harus ada RTH sebesar 30 persen dan kabupaten secara umum lebih kurang 40 persen,"ujarnya
Selain itu ujarnya, juga harus dilakukan padu serasi dengan kabupaten dan provinsi tetangga yang ada. Misalnya untuk mendukung kawasan hutan lindung Bukit Betabuh menjadi kawasan lindung harus sejalan dengan RTRT kabupaten Dhamas Raya, Sawah Lunto dan Indragiri Hulu yang berbatasan langsung. Jangan sampai Kuansing menetapkan jadi kawasan hutan lindung, sementara kabupaten tetangga menjadikan kawasan budyi daya.
Untuk itu ujarnya, pihak DPRD Kuansing dapat saja melaksankaan studi banding ke DPRD dan Pemkab kabupaten tetangga, seperti ke Inhu yang saat ini juga tengah membahas RTRT baru mereka. " Kalau padu serasi dilaksanakan, tentu saja akan lebih baik,"ujarnya.
Kemudian ujarnya, RTRW juga harus mengakomodir  kawasan tumbuh ceat dan strategis yang akan hadir, seperti desa Jake, Muara Lembu akibat pertumbuhan Kota Teluk Kuantan. " Sebenarnya tidak harus Jake dan Muara Lembu, namun mana kawasan yang akan tumbuh cepat dimasa mendatang dilihat dari potensi yang ada, sehingga nantinya kawasan tumbuh cepat dan strategis ini berkembang sesuai dengan perencanaan daerah,"pungkasnya. ( isa  )

Berita Lainnya

Index