Kuansing Desak Pemprov Riau Bayarkan Bagi Hasil Pajak Rp.30,6 Miliar

Kuansing Desak Pemprov Riau Bayarkan Bagi Hasil Pajak Rp.30,6 Miliar
Ilustrasi. ( kt c )

TELUK KUANTAN - Jatah bagi hasil Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp30,6 miliar mengendap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dana Rp30,6 miliar tersebut merupakan jatah bagi hasil tahun 2012.


Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Kuansing Marduyut, di kantornya, belum lama ini. Dijelaskan Marduyut, sejak tahun 2012 lalu, Pemkab belum sepenuhnya menerima jatah bagi hasil pajak provinsi, terutama dari sektor pajak. Dana bagi hasil pajak tersebut merupakan dana yang ditarik dari pajak yang dihasilkan dari Kabupaten Kuansing, selanjutnya dikumpulkan oleh Pemprov Riau dan hasilnya dikembalikan lagi ke daerah asal. "Masih ada kekurangan pembayaran oleh Pemprov Riau tahun 2012 lalu sebesar Rp30,6 miliar. Sampai saat ini dana bagi hasil dari pajak tersebut belum disetorkan Pemprov Riau ke Pemkab Kuansing," kata Marduyut.


Pajak daerah tersebut, terang Marduyut, meliputi pajak kendaraan bermotor (objeknya pajak pembelian kendaraan baru), bea balik nomor kendaraan bermotor (objeknya balik nama kendaraan bermotor), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (objeknya SPBU) dan pajak air permukaan (objeknya tambak dan usaha yang memanfaatkan air permukaan).


"Dispenda Riau beralasan belum memasukkan anggaran tersebut sehingga belum disetorkan ke Kuansing," ujarnya.


Lanjut Marduyut, biasanya untuk pajak kendaraan bermotor memang tidak ada dibuat potensi pembagian untuk daerah. Pajak tersebut masuk sekitar 20-25 persen setiap tahunnnya ke daerah. "Kalau tahun 2013 sudah tuntas dibayarkan, hanya tahun 2012 masih kurang bayar sebesar Rp30,6 miliar," sebutnya.


Marduyut berharap Pemprov Riau segera membayarkan kekurangan pembayaran pajak bagi hasil yang seharusnya sudah diterima tahun 2012 lalu.( idi susianto )

Berita Lainnya

Index