Banyak Yang Rusak, Eks Sepeda Motor Kades Ada Yang Dilelang Perkilo

Banyak Yang Rusak, Eks Sepeda Motor Kades Ada Yang Dilelang Perkilo
Sepeda motor eks Kades terparkir di balai pertemuan Abdoer Rauf Teluk Kuantan. ( ktc )


TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing bakal melelang sepeda motor eks kepala desa ( Kades ). Karena sudah banyak yang rusak, beberapa diantaranya bakal dijual perkilo.
" Beberapa buah karena sudah rusak dan terbakar ada yang akan dilelang per kilo, karena sudah tidak layak untuk dijual secara utuh,"ujar Kabag Perlengkapan Setda Kuansing, Drs Syafrianto, Jumat ( 16/5/2014 ) lalu diruang kerjanya.
Untuk menjual sepeda motor eks Kades ini ujarnya, Pemkab menggandeng Kantor Pelayanaan Kekayaan dan Lelang Negara ( KPKLN ) Pekanbaru. Secara umum sepeda motor yang ada sudah layak dilelang, begitu juga kondisi sepeda motor juga sudah layak dilelang, karena biaya operasional dan pemeliharaan yang telah besar.
Disamping itu, para Kades dan Lurah yang ada saat ini juga sudah menerima sepeda motor dinas biar jenis Honda Mega Pro yang telah diserahkan Bupati Kuansing H Sukarmis beberapa waktu lalu.
" Jadi umur sepeda motor eks Kades dan Lurah ini sudah berumur 11 tahun karena dibeli tahun 2003 yang lalu,"ujarnya.
KPKLN  selain melaukan pelelangan ujarnya, juga melakukan penilaian asset eks sepeda motor itu. " Pelelangan dijadwal akan dilaksanakan 22 Mei yang akan datang,"ujarnya.
Jumlah sepeda motor yang akan dilelang itu sebanyak 196 unit, sebenarnya sekitar 209 buah sesuai jumlah desa dan kelurahan saat itu, namun 4 hilang dan rusak berat,"bebernya.
Mengenai harga jual eks sepeda motor Kades dan Lurah tersebut katanya dibandrol dengan harga Rp 400 ribu sampai dengan Rp 600 ribu per unit, tergantungkondisi sepeda motor. Harga tersebut ditetapkan selain karena telah banyak rusak, juga akibat banyaknya surat tanda nomor kenderaan yang mati karena kelalaian pengurusan mereka yang memakainnya saat itu. Jadi kalau rata-rata Rp 500 ribu per unit diperoleh PAD lebih kurang Rp. 100 juta
 Syafrianto menegaskan lelang 196 sepeda motor ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sebelum dilakukan lelang terlebih dahulu dilakukan penghapusan asset.
" Karena nilainya dibawah Rp 5 Milyar, sesuai aturan lelang asset negara, tidak memerlukan persetujuan DPRD Kuansing,"pungkasnya.  ( isa )

Berita Lainnya

Index