Lima Mahasiswa Joki Pemilu Dituntut Hukuman Percobaan

Lima Mahasiswa Joki Pemilu Dituntut Hukuman Percobaan
Joki. ( ktc/antaranews.com )


PEKANBARU- Lima terdakwa, pelaku pelanggaran pidana pada pemilihan umum (Pemilu) calon anggota legislatif (caleg) pada 9 April 2014 lalu. Dituntut jaksa dengan hukuman percobaan.

Kelima terdakwa, Febri Rinaldi, Ibar Muranto, Ridho Hasriadi, yang merupakan mahasiswa di Kota Pekanbaru, asal Kuantan Singgingi (Kuasing) dan terdakwa Ardilis dan Syarifudin, warga Jalan Selindit No 13 RT 02 RW 02 keluraha. Kampung Melayu , Sukajadi. Dituntut 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan.

" Terdakwa Febri Rinaldi, Ibar Muranto dan Ridho Hasriadi yang didakwa menjadi joki pencoblosan caleg Hj Maryati. Dituntut selama 5 bulan percobaan," ujar JPU Syarbini SH kehadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketua Isnurul SH.

Sedangkan, terdakwa Ardilis dan Syarifudin. Dituntut hukuman selama 10 bulan masa percobaan. Karena kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 301 jo Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ujar JPU lagi.

Usai pembacaan amar tuntutan jaksa. Majelis Hakim menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis.

Seperti diketahui, Perbuatan kelima yang terjadi pada saat penyelenggaran pemilihan umum untuk calon anggota legislatif pada Rabu 9 April 2014 lalu.

Bermula, Terdakwa Febri Rinaldi, yang merupakan warga Dusun III RT 09 RW05, Desa Kepala Pulau, Kuantan Hilir, Kuansing. Datang kerumah terdakwa Ardilis, warga Jalan Selindit No 13 RT 02 RW 02 keluraha. Kampung Melayu , Sukajadi. Atas suruhan tantenya Eli Mardiah.

Selanjutnya, Febri pun menemui Ardilis yang merupakan suami Hj Maryati, caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Setiba dirumah Ardili, Febri diminta untuk mencoblos nomor 6 atas nama Hj Maryati.

" Terdakwa Ardilis memberikan kepada Febri 20 lembar kertas suara dalam bentuk C6, sembari mengatakan untuk mencoblos nomor urut nomor 5 dari Partai Bulan Bintang (PBB) atas nama Hj Maryati," ungkap JPU.

Padahal undangan yang diberikan kepada Febri tersebut bukan atas nama Febri. Melainkan atas nama orang lain senelumnya pernah tinggal dilingkungan RT 02 RW 02 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Kemudian Ardilis memberi uang kepada Febri Rp 500 ribu untuk uang makan dan trasportasi. Selanjutnya, Febri mengajak tiga rekannya, Syarifudin, Ibar dan Rido

Diwaktu hari pencoblosan, Febri datang bersama tiga rekannya, Syarifudin, Ibar dan Rido ke TPS di RT 02 RW 02 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Selanjutnya Febri dan tiga rekannya itu, kemudian diterima oleh terdakwa Syarifudin, petugas PPS, yang sebelumnya sudah terjadi kemufakatan. Syarifudin pun mempersilakan Febri dan rekannya mencoblos.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index