Polres Tangkap 6 Orang Pelaku Peti di KT dan Sentra

Polres Tangkap 6 Orang Pelaku Peti di KT dan Sentra
Salah satu kegiatan PETI di Kuansing. ( ktc )


TELUK KUANTAN - Polres Kuansing kembali menggaruk pelaku penambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang masih nekad beroperasi. Keenamnya saat ini mendekam di sel Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kuansing, AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, Ipda Muabi, Sabtu ( 3/5/2014 ). Keenam orang ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Menurutnya dua orang ditangkap di desa Beringi kecamatan Kuantan Tengah pada hari Jumat ( 2/5/2014 ) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua orang tersebut masing-masing Rochmat Jalil ( 30 ) dan Yepi Saripuddin ( 35 ), keduanya warga desa Geringging Jaya kecamatan Sentajo Raya.
Dari kedua orang ini ujarnya, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti masing-masing 1 unit mesin dompeng, 1 unit keong, 1 unit batang pipa paralon, 1 buah pipa spiral dan karpet.
Selanjutnya 4 orang lagi sebutnya ditangkap di desa Geringging Jaya kecamatan Sentajo Raya juga dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Empat pelaku PETI yang ditahan masing-masing Dwi Hartono ( 30 ) asal desa Sumber Datar Singingi, Heri Setiono ( 28 ) asal desa Maitan kecamatan Tambak Romo Pati Jawa Tengah , Rifa'i ( 27 ) asal asal desa Maitan kecamatan Tambak Romo Pati Jawa Tengah dan Jarwanto asal desa Maitan kecamatan Tambak Romo Pati Jawa Tengah.
Dari mereka bebernya, Polisi berhasil menangkap 1 unit mesin dompeng, 1 unit keong, 1 unit batang pipa paralon, 1 buah pipa spiral dan karpet.
"  Keenam pelaku ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kuansing dan kemudian langsung dibawa ke Polres. Mereka dikenakan pasal Pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHP,"pungkas Ipda Musabi. ( isa) 


Berita Lainnya

Index