Pengirim SMS 'Kudeta' ke Gubri Terancam 6 Tahun Penjara

Pengirim SMS 'Kudeta' ke Gubri Terancam 6 Tahun Penjara
Gubri H Anas Ma'mun. ( ktc )


PEKANBARU- Tersangka penghina Gubernur Riau (Gubri) melalui sms Haria Kasih (33) warga Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Bupati LSM Limbungan Informasi Masyarakat (Lira) itu kini mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Robert Harianto Watratan, saat dikonfirmasi riauterkini.com, Jumat (2/5/14) siang mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara.

"Tersangka dijerat ke Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya.

Saat ini, polisi masih mendalami motif-motif tersangka. Meski demikian, Kapolresta kembali mengatakan bahwa tidak ada unsur politik di dalam kasus tersebut. "Kami masih mendalami motifnya. Sepertinya pelaku kesal dengan Gubernur. Kemudian, mengirimkan sms dengan kata-kata yang tidak mengenakkan," jelasnya.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Pastinya ami akan mengusut tuntas kasus ini," ungkapnya.

Riauterkini.com mencoba mewawancarai tersangka. Saat ditanya di petugas penjagaan sel, mereka masih belum memberikan izin karena belum mendapatkan izin dari pihak pimpinan.

Riauterkini.com juga meminta kepada Wakasat Reskrim AKP Rahmat S untuk mendampingi tersangka saat diwawancarai wartawan, namun hingga kini, tersangka belum bisa diwawancarai. ( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index