Pendapatan Daerah Tahun 2013 Lebih Target Sebesar 59,8 M

Pendapatan Daerah Tahun 2013 Lebih Target Sebesar 59,8 M
Bupati H Sukarmis menyerahkan draft LKPj 2013 kepada Ketua DPRD Muslim. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Penerimaan pendapatan daerah kabupaten Kuansing tahun 2013 yang semula ditargetkan Rp.1.167.706.525,114,43 namun sampai dengan tahun anggaran 2013 berakhir surplus atau terjadi kelebihan sebesar Rp.59,840.770.614,96 atau meningkat menjadi Rp.1.227.547.295.729,39 atau naik menjadi 105,12 persen.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing H Sukarmis saat menyampaikan pidato pengantar laporang keterangan pertanggungjawaban Bupati Akhir Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Kuansing dalam sidang paripurna, Selasa ( 22/4/2014 ) siang. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Muslim dihadiri Kajari Teluk Kuantan Andi Dharmawangsa, SH, MH, Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd, Asisten, Kadis, Kaban, Camat dan undangan lainnya.
Untuk pendapatan asli daerah ( PAD ) ujarnya, semula ditargetkan sebesar Rp.37.044.253.648,- hingga tahun anggaran 2013 berakhir meningkat menjadi Rp.46.271.402.376,39 atau naik sebesar Rp.9.227.148.728,39 atau menjadi Rp.124,91 persen.
 Untuk dana perimbanan jelas Bupati, target semula Rp.977.564.306.710,43 namun hingga tahun anggaran 2013 berakhir menjadi Rp.1.029.989.157.171,- atau terjadi kenaikan sebesar Rp.52.424.850.460,57 atau naik menjadi 105,36 persen.
Kemudian untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah beber Bupati, semua ditargetkan sebesar Rp.153.097.964.756,- namun pada tahun anggara 2013 berakhir hanya terealisasi Rp.151.286.736.182,- atau defisit/kekurangan  Rp.1.811.128.574,- atau hanya terealisasi sebesar 98,82 persen.
Menurut Bupati pendapatan daerah terdiri dari sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanan desentralisasi yaitu PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah katanya, antara dengan melaksanakan beberapa kegiatan, seperti intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan lainnya yang sah. Peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan restribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dan pemanfaatan asset daerah yang potensial. Peningkatan manajemen pengelolaan keuangan daerah.
Kemudian lanjutnya, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak/objek pajak dan restribusi. Penyusunan dan perubahan peraturan daerah tentang pendapatan daerah dan pembangunan insfrastruktur pendukung peningkatan pendapatan daerah. ( isa )

                              
                           

Berita Lainnya

Index