14 April, Digelar Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS

14 April, Digelar Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS
Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Hari Senin ( 14/4/2014 ) mendatang, KPU akan menggelar pemungutan suara ulang di 4 TPS. Pemungutan suara ulang tersebut dilakukan karena terjadi pelanggaran terhadap peraturan KPU ( PKPU ) nomor 26 Tahun 2013 tentang pedoman penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias, ST usai melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar, SH di kantor KPUD Kuansing, Kamis ( 10/4/2014 ) sore. " KPU sepakat dengan usulan Kita untuk melakukan pemungutan suara ulang di 4 TPS. 1 TPS di Kecamatan Kuantan Mudik, 2 TPS di kecamatan Kuantan Hilir dan 1 TPS di kecamatan Logas tanah Darat,"ujarnya.

Diakuinya untuk TPS 1 Desa Banjar Guntung di kecamatan Kuantan Mudik telah terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu berupa terjadinya pengrusakan kertas suara lebih dari satu yang memungkinkan dilakukan pemungutan suara ulang.

" Sementara di 5 TPS lainnya masing-masing di Kuantan Hilir dan Logas Tanah Darat karena tertukarnya surat suara yang seharusnya untuk Dapil II Singingi dan Singingi Hilir ke Dapil III Pangean, Logas Tanah Darat, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang dan Inuman Serta Cerenti yang juga memungkinkan dilakukan pemungutan suara ulang untuk tidak merugikan Caleg, Parpol dan pemilih,"ujarnya.

Menurut Alpias, untuk di kecamatan Kuantan Hilir, pelaksanaan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di TPS 4 Kelurahan Pasar Baru Baserah, TPS 1 dan TPS 2 Desa Dusun Tuo, TPS 1 Desa Banuaran.” Sedangkan di kecamatan Logas Tanah Darat dilaksanakan di TPS 1 Desa Sukaraja,”ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index