Panwaslu Kuansing Ingatkan Parpol dan Caleg Bersihkan Alat Peraga

Panwaslu Kuansing Ingatkan Parpol dan Caleg Bersihkan Alat Peraga

TELUK KUANTAN- Alat peraga kampanye ( APK ) , Parpol dan para Caleg, baik Caleg DPR, DPD RI, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada hari pertama minggu tenang tampak masih bertebaran disejumlah wilayah di Kuansing.

Terkait masih banyaknya APK tersebut dihari pertama minggu tenang, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kabupaten Kuantan Singingi meminta Parpol dan Caleg untuk segera melakukan pembongkaran.

Jika mereka masih bandel, maka Panwaslu dan Satpol PP Pemkab Kuansing akan melakukan pembongkaran. Namun demikian, Parpol dan Caleg yang lalai tersebut akan diberi catatan oleh Panwalsu karena dinilai tidak mematuhi aturan yang ada.

" Memang masih ada APK yang terpasang, namun sebagian sudah dibongkar oleh Parpol dan Caleg,"ujar Ketua Panwalsu Kuansing, Alpias, ST melalui Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Ahdanan Saleh, S,Ag, M.Pd, yang dikonfirmasi, Minggu ( 6/4/2014) siang.

Menurut Ahdanan, tugas pembongkaran alat peraga sesuai peraturan KPU merupakan tanggungjawab Parpol dan Caleg. Karena itu pada hari pertama minggu tenang, pihaknya memberi waktu kepada mereka untuk menertibkan alat peraga yang telah mereka pasang sebelumnya. Apalagi Parpol dan Caleg sudah menegetahui lokasi pemasangan APK mereka sebelumnya.

Namun demikian, jika pada hari kedua dan ketiga , mereka tetap tidak melakukan pembongkaran, maka Panwaslu bersama Pemkab Kuansing terutama Satpol PP akan melakukan penertiban. " Pemkab kan juga memilik kewenangan melakukan penertiban karena terkait berbagai hal seperti keindahan dan ketertiban serta kenyaman lalulintas,"ujarnya.

Tapi katanya, bagi Parpol dan Caleg yang bandel melakukan penertiban APK mereka akan diberi catatan dan peringatan.

" Dimana setiap peserta pemilu wajib membersihkan APK paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Jika partai dan caleg tidak menertibkan, maka akan kita giring kepada kampanye diluar jadwal, maka sebelum itu kita lakukan, diminta partai dan caleg untuk membersihkan dulu,"paparnya.

Disamping itu Panwaslu ujarnya juga menyampaikan kepada Pejabat dan PNS Untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarahkan bawahannya untuk memilh partai dan caleg tertentu.Penyelenggara Pemilu jangan pernah berapilasi kepada Partai/Caleg tertentu, sebab sudah ada laporan lisan dari masyarakat.(utr)

Berita Lainnya

Index