Bongkar Aspal Tanpa Izin, Pemda Minta PT Wanasari Lakukan Aspal Ulang

Bongkar Aspal Tanpa Izin, Pemda Minta PT Wanasari Lakukan Aspal Ulang
Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd. ( ktc )

TELUK KUANTAN - PT Wanasari Nusantara perusahaan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Singingi Hilir tergolong nekad. Tanpa seizin Pemda Kuansing perusahaan ini berani mengikis jalan aspal yang dibangun Pemkab Kuansing disamping SD Negeri 1  Desa Petai kecamatan Singingi Hilir sepanjang 200 meter.
Akibat ulah perusahaan ini Pemkab Kuansing mengutarakan kekecewaannya. Karena tindakan perusahaan tersebut sama dengan menghilangkan asset Pemda Kuansing yang dapat berimplikasi hukum.
Karena itu Pemkab Kuansing, Selasa ( 1/4/2014 ) siang mengundang pihak perusahaan melakukan pertemuan membahas hal tersebut. Pertemuan dilakukan di ruang rapat Setda Kuansing dipimpin Sekda Kuansing Drs H Muharman, M.Pd, dihadiri ketua DPRD Kuansing Muslim, S.Sos, Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Kuansing, Azwan, Camat Singingi Hilir Zulkaneri, S.Sos, M.Si dan Manajemen  PT Wanasari Nusantara yang diwakili Zainul Aidi.

Usai pertemuan, Sekda Muharman menyatakan, pertemuan ini membahas  agar perusahaan melakukan pengaspalan kembali 200 meter jalan yang sempat mereka kikis. " Pihak perusahaan yang hadir sudah menyanggupi namun untuk lebih lanjut mereka akan melapor ke pimpinan perusahaan,"ujarnya.

Menurut Sekda, alasan perusahaan mengikis aspal tersebut karena mereka mengngap jalan tersebut merupakan jalan yang mereka bangun. Namun Pemkab ujarnya bersikeras, jalan tersebut sudah diaspal sebelumnya dan dahulu tidak ada yang complain saat pengaspalan dilakukan.

" Yang menjadi konsen Kita, karena sudah diaspal ruas jalan ini tercatat dalam assset Pemda. Kalau perusahaan bersikeras enggan mengaspal ulang sama dengan menghilangkan asset negara,"ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Plt. Kabag Ekbang Setda Kuansing, Ade Fahrer Airf ,ST. Menurutnya, untuk tahap pertama dilakukan langkah persuasif. Namun dalam pertemuan ini pihak perusahaan sudah menyatakan kesediaan. Sekarang tinggal melakukan penyesuaian dengan standar harga  pengaspalan jalan sepanjang 200 meter dan juga data yang ada di BPK.

" Karena adanya penghilangan asset negara, bisa dilaporkan ke penegak hukum namun Kita melakukan langkah persuasif, dan mereka juga sudah mau mengaspalan ulang,'ujarnya.

Sementara itu Camat Singigni Hilir, Zulkaneri menyatakan, kejadian tersebut terjadi skeitar bulan Februari yang lalu. Saat itu dirinya langsung melaporkan hal ini ke Pemkab Kuansing. ( isa )

Berita Lainnya

Index