Beroperasi Di Kawasan Hutan Lindung, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

Beroperasi Di Kawasan Hutan Lindung, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN- Jajaran Satuan Reskrim Polres Kuantan Singingi, Rabu sore (26/3/2014) kemaren berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TH (27) warga Desa Gunung Sahilan Kabupaten Kampar karena diduga telah melakukan aktifitas penambangan secara ilegal di kawasan hutan lindung marga satwa Rimbang Baling Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan, SH, Sik melalui Kasubag humas Ipda Musabi dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin dan tindak pidana kehutanan.

Pelaku yang berprofesi sebagai operator alat berat ditangkap sekitar pukul 15:00 WIB pada Rabu sore. Untuk penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresrim Polres Kuansing.

Bersama pelaku, Polres Kuansing berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis escavator sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses pengusutan lebih lanjut.(Utr) 

Berita Lainnya

Index