Akhirnya, Mantan Anggota DPRD Kuansing Divonis 2 Tahun Penjara

Akhirnya, Mantan Anggota DPRD Kuansing Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN- Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi, Muslim akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 2 tahun pada sidang yang dilaksanakan, Selasa (25/3/2014) kemaren di Pengadilan negeri Rengat di Teluk Kuantan.

Hukuman kedua kalinya dijalani Muslim dengan kasus yang sama yaitu penggunaan narkoba ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 2,6 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri.S, SH ketika dikonfirmasi, Rabu (26/3/2014) di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

"Yah, untuk kasus Muslim sudah vonis, hakim akhirnya memutuskan 2 tahun,"ujar Tri.

Dalam perkara ini kata Tri, terdakwa dijerat dengan pasal 127 tentang penggunaan narkoba."Dia terbukti sebagai pengguna, makanya dijerat dengan pasal 127,"terangnya lagi.

Seperti diketahui, Muslim merupakan mantan anggota DPRD Kuansing periode sekarang 2009-2014 dari fraksi Golkar.

Namun pada akhir 2011, dirinya ditangkap karena kedapatan membawa barang haram jenis sabu-sabu sehingga harus menjalani hukuman selama 1,4 tahun. Atas perkara tersebut, Muslim diberhentikan sebagai anggota DPRD Kuansing.

Namun pada November 2013 lalu, dirinya kembali ditangkap oleh sat narkoba Polres Kuansing dengan kasus yang sama. (Utr)

Berita Lainnya

Index