UU Nomor 6 Tahun 2014 Diberlakukan, Perangkat Desa Diminta Tingkatkan SDM

UU Nomor 6 Tahun 2014 Diberlakukan, Perangkat Desa Diminta Tingkatkan SDM
Bupati Kuansing H Sukarmis saat tiba dilokasi Musrenbang Kabupaten Kuansing 2015. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing H Sukarmis meminta agar seluruh perangkat desa di Kuansing untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia ( SDM), sempena diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini disampaikan Bupati Sukarmis saat memberi sambutan pada pembukaan Musrenbang Kabupaten Kuansing tahun 2015 di Balai Pertemuan Abdoer Rauf Teluk Kuantan, Kamis ( 13/3/2014 ) lalu.
Salah satu yang cukup urgen dalam UU ini ujarnya, pengalokasian dana Rp 500 Juta untuk masing-masing desa. Mengingat dana tersebut cukup besar, sementara SDM belum memadai tentu saja dapat menimbulkan implikasi besar pula seperti masalah hukum.
Contohnya beber Bupati Sukarmis, di Kuansing dana ADD ( alokasi dana desa ) dialokasikan Rp 5O juta setiap tahunnya. Walaupun masih kecil, namun masih ada Kades dan perangkatnya yang tersandung kasus hukum karena tidak taat aturan dalam pengelolaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Apalagi katanya, jika nanti diberikan alokasi dana sebesar Rp 500 Juta. Hal ini tentu saja akan menimbulkan implikasi besar pula dalam pelaksanaannya, baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Dirinya tidak ingin, aparatu desa tersandung hukum jika UU ini benar-benar diterapkan dilapangan.
Dengan demikiandirinya minta kepala desa beserta perangkat dan BPD serta anggota dan masyarakat perlu meningkatan kualitas SDM yang memadai, karena pengelolaan keuangan negara dari waktu ke waktu akan semakin ketat.

" Siapa yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi hukum,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index