Nyabu, Mantan Anggota DPRD Kuansing Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Nyabu, Mantan Anggota DPRD Kuansing Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN- Mantan anggota DPRD Kuantan Singingi, Muslim (37) yang kembali ditangkap oleh anggota Sat res narkoba Polres Kuansing pada November 2013 lalu karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan negeri Teluk Kuantan, Dohar Nainggolan, SH saat ditanya terkait perkembangan kasus tersebut, beberapa hari lalu di ruang kerjanya.

"Untuk terdakwa Muslim, kita kenakan pasal 127 ayat 1 huruf (a) dengan tuntutan penjara selama 2,6 tahun,"ujar Dohar.

Tuntutan ini menurut Dohar lebih berat dari tuntutan kasus pertama yang dialami terdakwa sebelumnya.

"Kalau pada kasus pertama, terdakwa dituntut 1,6 tahun, dan divonis 1,4 tahun oleh majelis hakim. Karena ini yang kedua kalinya, makanya tuntutan kita lebih berat,"sambungnya.

Kemudian Dohar menambahkan, sesuai jadwal kemungkinan dua minggu yang akan datang akan dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim."Kemungkinan dua minggu lagi vonis, karena beberapa kali sidang ditunda,"terang Dohar.

Seperti diketahui pada akhir tahun 2011 lalu, Muslim yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing pernah terjerat kasus yang sama sehingga terpaksa diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Namun hukuman penjara selama 1,4 tahun yang dijalaninya atas kasus pertama tersebut tidak membuatnya jera sehingga pada akhir 2013 lalu, Muslim kembali ditangkap aparat kepolisian atas kasus yang sama. (Utr)

Berita Lainnya

Index