Sebelum Beraksi Lagi, Empat Pelaku Rampok Toke Sawit Berhasil Dibekuk Polsek Pangean

Sebelum Beraksi Lagi, Empat Pelaku Rampok Toke Sawit Berhasil Dibekuk Polsek Pangean
Kapolsek Pangean, AKP Milson Joni bersama tersangka dan barang bukti. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Aksi 4 pelaku perampokan yang sering meresahkan warga Kuansing berakhir. Setelah Polsek Pangean bekerjasama dengan Polres Dumai berhasil membekuk  4  kawanan pelaku pencurian dan kekerasan (curas), sementara 2  pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Kawanan rampok ini sebelumnya terlibat dalam perampokan terhadap H Asril warga desa Dusun II Desa Sako Kecamatan Pangean 17 Januari 2014 lalu. Saat itu mereka berhasil membawa kabur uang Rp 120.000.000,- dari pedagang sawit ini.

Keempat pelaku Curas yang berhasil dibekuk tersebut masing-masing Arjuna Sitepu ( 30 ), Nurdin ( 30 ), Kaspul ( 40 ) , Nanang ( 35 ) dan Kaspul ( 40 ). Arjuna Sitepu dan Nurdin ditangkap di Tapung Kampar. Dari mereka polisi berhasil mengamankan 1 buah Senpi rakitan, 1 buah HP Jenis Nokia. Untuk Selanjutnya Nanang ditangkap di perumahan Jondul Pekanbaru dan Kaspul ditangkap di Dusun Sungai Kuning Banjar Munsallo Kuansing. Sementara dua pelaku lainnya, Ari dan RF sampai saat ini masih kabur dan menjadi daftar pencarian orang ( DPO ) Polsek Pangean.

" Penangkapan terhadap 4 tersangka ini, merupakan pengembangan atas Curas yang menimpah H. Asri 17 Januari yang lalu. Hasil pengembangan Kita diduga mereka pelaku rampok lintas daerah, bahkan lintas provinsi, sebab Kami memperoleh keterangan, kalau sebelum kita tangkap, para tersangka akan beraksi ke Sumbar dan lampung ," ujar Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Pangean, AKP Milson Joni di Polsek Pangean kepada wartawan, Rabu ( 12/3/2014 )

DIkatakan Kapolsek Mislon Joni,  modus operandi para tersangka ini dengan  mendobrak pintu. Mereka mencongkel pintu rumah korbannya, kemudian menyekap penghuni rumah dalam kamar, serta mengikat dan melakban mulut korban.

"Selanjutnya para tersangka menguras barang-barang korban. Mereka sudah beraksi di beberapa daerah, salah satunya di Pangean  dengan korbannya. Toke Sawit ini. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi selabanyak 1 kali di kuansing ," ungkap Milson

Selain menguras barang-barang korban, lanjut Milson, para pelaku juga tidak segan-segan melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya yang melawan. "Dalam setiap aksinya, mereka membawa senjata tajam jenis sangkur, senjata api  jenis pistol. Untuk senpinya, dari keterangan tersangka, dibawa oleh rekan mereka yang berhasil kabur. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih kabur itu,"ujar Kapolsek Milson Joni.

Selain menjadi pelaku curas, bebernya, salah satu tersangka juga menjadi  penadah. "Dua orang tersangka ini juga terlibat (penadah). Mereka rata-rata kerap terlibat kasus 365 dan 363 KUHP," katanya.

Selain membekuk empat tersangka dan memburu dua  pelaku lainnya, petugas juga menyita beberapa barang bukti hasil kejatan dan sarana kejahatan, seperti 4 unit handphone, 1 buah senpi tipe repolver dan uang tunai Rp 2 juta. Sedangkan barang bukti kejahatan para tersangka yang disita antara lain, dua buah pisau (sangkur), satu buah kunci T, satu buah obeng, satu senpi,
Para tersangka ini, kata Kapolsek  akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara karena akibat kejahatannya itu mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka.
"Kalau korbannya samapai meninggal, para pelaku bisa diancam 20 tahun sampai seumur hidup. Tapi sampai saat ini belum ada korbannya yang meninggal," pungkas Kapolsek Pangean. ( isa )

Berita Lainnya

Index