Divonis 14 Tahun, RZ Merasa Didholimi dan Banding

Divonis 14 Tahun, RZ Merasa Didholimi dan Banding
Istri kedua mantan Gubri HM Rusli Zainal saat mendengarkan vonis. ( fhoto: riauterkini.com )


PEKANBARU-Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau (Gubri) Riau yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, selama 14 tahun penjara.

Amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (12/3/14) sore itu majelis hakim berpendapat, bahwa Rusli Zainal, terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

" Saudara terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 12 jo Pasal 18 jo Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. Kami sepekat menjatuhi hukuman sanksi pidana kurungan selama 14 tahun penjara sertat denda Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan penjara," terang Bachtiar Sitompul SH, selaku ketua majelis.

Putusan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Rusli Zainal merasa putusan vonis ini. Namun dirinya merasa dirinya dizolimi.

" Subbhanallah Yang Mulia, atas putusan ini, saya merasa dizolimi. Saya keberatan dan akan mengajukan banding," ujar Rusli dengan mata berkaca kaca.

Selanjutnya terdakwapun digiring keluar sidang dan selanjutnya dibawa ke sel tahanan dengan menggunakan mobil tahanan jaksa.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut KPK menjatuhkan tuntutan hukuman selama 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsideir 6 bulan. Atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999.

Terdakwa didakwa atas perkara korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) dan suap PON Riau semasa menjabat Gubernur Riau, telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga negara dirugikan ratusan miliar.

Perbuatan terdakwa itu dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan . Untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada perusahaan bidang perkayuan sebanyak 9 perusahaan dengan kerugian negara sebesar Rp 265 miliar lebih.

Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak, Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).

Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan, semasa itu dijabat oleh Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun dipeintahkan untuk menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutyan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan yakni, PT Merbau Pelalawan Lestari. PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan. ( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index