Nasabah Prudential asal Lubuk Jami Terima Klaim Rp143 Juta

Nasabah Prudential asal Lubuk Jami Terima Klaim Rp143 Juta
ilustrasi. ( ktc )


TELUK KUANTAN  - Warga Koto Lubuk Jambi, Neltizar (48) menerima pembayaran klaim suaminya, Drs Septari senilai Rp143 juta dari PT Prudential Life Assurance. Klaim ini dibayarkan karena suaminya meninggal dunia.

Pembayaran klaim ini membuktikan komitmen perusahaan dalam membayarkan hak-hak kepada nasabahnya. Janji ini dibuktikan oleh Prudential dengan pembayaran klaim melalui transfer langsung ke buku rekening tabungan ahli waris. Neltizar sendiri sangat terharu dan bersyukur.

“Awalnya almarhum sangat menolak untuk menjadi nasabah prudential. Sampai tiga kali saya menyarankan almarhum masuk asuransi untuk menjadi nasabah,” ujar Agen Prudential Tarmizi Adnan dalam rilisnya kepada wartawan via email, Senin (17/2/2014).

Karena almarhum masuk asuransi melalui kantor ke agen yang berada di Tanjung Balai Karimun, oleh karena itu pada waktu penyerahan klaim ahli waris tidak bisa hadir di kantor . Maka pembayaran klaim ini dilakukan dengan cara transfer,” jelasnya,

Sementara, Neltizar menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Prudential. “Dan uang ini bisa saya pergunakan untuk biaya pendidikan anak-anak yang sedang kuliah dan asuransi diambil bukan karena ada orang yang akan meninggal tetapi karena ada orang yang harus tetap hidup,” ujarnya.

Diketahui, Drs Septari merupakan pemegang polis no 89163935 prudential produk prulink assuransi acount bergabung 21 bulan. Lalu, nasabah meninggal dunia. Sesuai yang tertuang di dalam kontrak asuransi, apabila tertanggung meninggal dunia, maka akan dibayarkan klaim pertangungan meninggal dunia kepada ahli waris.( ismada  )

Berita Lainnya

Index