Ketua TPMNP Ditangkap, Warga Pangean Demo PT CRS

Ketua TPMNP Ditangkap, Warga Pangean Demo PT CRS
Warga Pangean terlihat saat melaksanakan demo di p


TELUK KUANTAN- Pasca penangkapan ketua Tim Penyelesaian Masalah Nagori Pangean (TPMNP), Mulbastoni Hamzah alias Boton dan dua rekannya Yulisman dan Sahrul Ramzi, Senin (8/10) lalu oleh Polres Kuansing, memicu kemarahan warga Kecamatan Pangean.  Selasa (9/10) siang, ratusan warga asal kecamatan ini mendatangi pihak manejemen PT Citra Riau Sarana (CRS). Mereka  menuntut agar pihak perusahaan segera mencabut laporan mereka di Polres Kuansing dan memulangkan Boton Cs sesegera mungkin.

Boton Cs ditangkap Polres Kuansing karena dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan (curat) atas laporan perusahaan. Sebelumnya Boton Cs bersama masyarakat Pangean melakukan aksi panen bersama di lahan milik PT CRS. Aksi ini mereka lalukan karena penyerahan lahan oleh PT CRS yang  mereka klaim sebagai hak mereka tak kunjung dilaksanakan PT CRS.

Karena soal lahan juga belum tuntas ditambah penangkapakn Boton Cs, ratusan warga Pangean mendatangi salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT CRS yaitu PKS Citra 3 di desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat. Kedatangan ratusan warga ini ternyata telah diantisipasi pihak perusahaan, sehingga saat mereka meminta pengamanan. Karena itu puluhan anggota kepolisian sudah berjaga-jaga di sekitar PKS Citra 3 tersebut.

Karena penjagaan yang sangat ketat dari pihak kepolisian, massa yang datang tertahan di gerbang masuk Pabrik. Namun setelah dilakukan negosiasi, pihak manejemen pabrik bersedia menerima beberapa perwakilan massa untuk berunding. Beberapa orang perwakilan masyarakat Pangean yang dipimpin Datuak Topo, Asri Salim kemudian masuk kedalam menyampaikan tuntutannya kepada pihak manejemen PT CRS.

Setelah hampir dua jam kedua belah fihak berunding, perwakilan pendemo akhirnya keluar menemui massa yang tetap bertahan di depan gerbang masuk Perusahaan. Dihadapan massa, Datuk Topo menyampaikan hasil perundingan yang telah disepakati  mereka dengan PT CRS..

Melalui pengeras suara, Datuk Topo pun membeberkan kepada massa bahwa tuntutan mereka agar pihak PT CRS segera mencabut laporan dan membebaskan Boton Cs telah mereka sampaikan. "Tuntutan sudah kita sampaikan, namun karena pihak manejemen disini beralasan belum bisa mengambil kebijakan, maka tadi kita minta agar pabrik citra 3 ini tidak boleh beroperasi alias ditutup sampai tuntutan masyarakat Pangean di penuhi,"ujar Datuk Topo menjelaskan.

Meski tidak ada kesepakatan tertulis, saat ini permintaan agar pabrik ditutup telah disetujui."Kalau sampai sore nanti (kemaren-red), Boton Cs tidak dibebaskan, maka besok (hari ini-red) Kita akan membawa massa lebih banyak lagi untuk menutup pabrik Citra 2, kalau perlu seluruh pabrik milik PT Citra ini tidak boleh beroperasi dulu sebelum permasalahan ini selesai,"ujar Datuk Topo dengan keras.

Saat salah seorang pendemo menanyakan seandainya pihak perusahaan mengabaikan kesepakatan dan bersikera mengoperasikan pabrik tanpa sepengetahuan masyarakat, dengan tegas Datuk Topo menyatakan kalau pihak perusahaan akan menanggung resikonya."Kalau mereka mengabaikan kesepakatan ini, kita lihat saja nanti seperti apa resiko yang akan mereka terima,"ujarnya.

Usai mendapat penjelasan tersebut, ratusan pendemo akhirnya membubarkan diri. Ditempat terpisah, salah seorang manejemen PT CRS, Azura kepada wartawan mengatakan bahwa terkait masalah ini pihak manejemen pabrik belum bisa mengambil keputusan.

"Untuk sementara permintaan warga untuk menghentikan aktivitas pabrik kita akomodir demi meredam aksi massa, namun untuk tuntutan pembebasan Boton Cs dan kelanjutannya, itu wewenang top manejemen, bukan level kita itu, yang jelas sudah kita laporkan semua ke kantor pusat,"ujarnya.

Atas dihentikannya aktivitas pabrik ini, Azura yang merupakan Kepala Tata Usaha (KTU) Pabrik mengaku pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar."Yah, kalau satu hari saja ditutup, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah, karena satu jam saja itu produksinya mencapai 20 ton,"paparnya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Wendry Purbiantoro, SH melalui Kasubag Humas, AKP Azhari membenarkan kalau pihaknya telah menahan Boton Cs. Menurut Azhari, penangkapan Boton Cs atas dasar laporan dari pihak PT CRS dengan sangkaan telah melakukan Curat.

"Mereka kita tangkap Senin sore kemaren di Simpang Koran Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir saat dalam perjalanan pulang dari Pekanbaru. Mereka kita tangkap atas dasar 3 laporan PT CRS yaitu pada 24 April 2012, 9 Agustus 2012 dan 27 September 2012. Dari laporan tersebut kita kembangkan sehingga sore kemaren, tersangka berhasil kita bekuk dan sekarang ditahan di tahanan mapolres Kuansing,"ujar AKP Azhari.

Terkait tuntutan warga Pangean aga Boton Cs dibebaskan, Azhari secara tegas menyatakan kasus ini tetap akan diproses sesuai aturan perundang-undangan."Sementara tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan sangkaan pencurian dengan pemberatan,"tuturnya.

Sementara terkait unjuk rasa yang dilakukan warga di lokasi perusahaan sehingga aktivitas pabrik terhenti, Azhari mengatakan bahwa pihaknya tetap mengawal aksi tersebut dan mencegah perbuatan anarkis. ( ktc1 )

Berita Lainnya

Index