Sampaikan Eksepsi, Pengacara Edisman dan Ariadi Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Tidak Jelas

Sampaikan Eksepsi, Pengacara Edisman dan Ariadi Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat dan Tidak Jelas
Pengacara dua tersangka kasus Bimtek ESDM, Asep Ruhiat. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Hari Kamis ( 13/2/2014 ) sidang lanjutan kasus dugaan KKN pada kegiatan Bimtek dan Workshop Bidang Pertambangan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dilanjutkan. Agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pengacara dua tersangka.

Menurut  pengacara keduanya, Asep Ruhiat, SH, MH kepada kuansingterkini.com apabila melihat kasus posisi dan akar permasalahan yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya jaksa penuntu umum ( JPU ) tidak cermat dalam memahami akar permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan bimtek\workshop bidang pertambangan pada dinas ESDM Kabupaten  kuansing 2013.

Selain itu ujar Asep Ruhiat, juga  memperhatikan beberapa hal yang cukup penting seperti poses menyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dengan mengabaikan aturan-aturan  yang telah ada di KUHAP sehingga hak-hak tersangka sebagaimana yang telah dijamin dan diatur dalm KUHAP  terabaikan dan proses pengumpulan alat bukti diduga  tergesa-gesa sehingga ketentuan yang telah di gariskan dalam Pasal  143 (2) huruf b KUHAP  menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan JPU secara formil dan materil kabur (obscuur libel) dan menyesatkan (misleading) dan secara subtansi dengan sengaja mengabaikan dengan akses terhadap keadilan (access to justice).

" Dakwaan yg di sampaikan JPU kabur tidak cermat dan tidak jelas,"ujar pungkas Asep. ( isa )

Berita Lainnya

Index