CKTR akan Terus Tertibkan Bangunan di Perempatan yang Salahi Aturan

CKTR akan Terus Tertibkan Bangunan di Perempatan yang Salahi Aturan
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Dinas Cipta Karya dan  Tata Ruang ( CKTR ) Kuansing akan  menertibkan bangunan di perempatan dan pertigaan jalan yang menyalahi aturan terutama yang menganggu arus lalulintas.
Hal tersebut dikatakan Kadis CKTR Kuansing, Fakhruddin, ST saat coffe morning degan wartawan, Rabu ( 29/1/2014 ) lalu. " Baik bangunan dan pagar yang menghalangi pandangan pengendara dan arus lalulintas akan ditertibkan,"ujar Fakhruddin.
Karena sesuai dengan Perda Bangunan Kuansing ujarnya, sudah ada aturan yang mengatur soal ini terutama jarak bangunan dari perempatan dan ketinggian pagar yang dapat menganggu arus lalulintas dan pandangan pengendara.
" Untuk pagar bangunan harus pagar terbuka dengan dinding yang dapat dilihat jelas dan tingginya maksimal 1.5 meter,"ujarnya.
Dibeberapa lokasi perempatan seperti di Tugu Carano Senambek kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan ujarnya terdapat pagar tembok yang seharusnya sudah dibongkar karena cukup menganggu pemandangan pengendara dan arus lalulintas.
Begitu juga ujarnya dengan bangunan Ruko yang ada dipertigaan jalan Tuanku Tambusai dan jalan  depan Bank Riau-Kepri juga terdapat bangunan yang harus ditertibkan begitu juga dengan pagarnya. " Namun sebelum dilakukan penertiban tentu saja pemilik bangunan perlu dilakukan sosialisasi sehingga mereka sendiri yang harus melakukannya,"ujarnya.
Bukan berarti pembangunan pagar Ruko katanya tegas tidak diperkenankan. Namun ada aturan yang harus dipenuhi, seperti ketinggian pagar dan juga bangunan pagar yang tidak tertutup mati seperti tembok. "  Kalau pagarnya seperti dari besi yang masih dapat dilihat masih dapat dimungkinkan,"ujarnya.( isa )

Berita Lainnya

Index