Jika Dibentuk Pengelola, Hutan Lindung Bisa Sumbangkan PAD

Jika Dibentuk Pengelola, Hutan Lindung Bisa Sumbangkan PAD
Kawasan hutan lindung Bukit Betabuh. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Keberadaan hutan lindung ( Hutlin ) selain berfungsi sebagai daya dukung lingkungan juga dapat bermanfaat menambah pendapatan asli daerah ( PAD ).
Hal tersebut dikatakan  Kadis Kehutaan Kuansing, Dr Agus Mandar, M.Si, diruang kerjanya, Senin ( 3/2/2014 ). Salah syaratnya, harus dibentuk gugus tugas mengelola hutan lindung yang ada tersebut.
" Kalau di Pulau Jawan rata-rata hutan lindung dikelola oleh Perhutani, mereka diberi otoritas untuk mengelola usaha di hutan lindung tanpa meninggalkan fungsi hutan lindung,'ujarnya.
Salah satu kegiatan Perhutani di hutan lindung yang ada di Pulau Jawa mengelola hutan Jati, hutan Pinus. Baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan masyarakat.
" Kalau dengan masyarakat, dari hasil pohon Jati yang dihasilkan, hasilnya dibagi antara petani dan  Perhutani, karena Perhutani dibawah Kementrian Kehutanan, maka hasilnya masuk ke APBN,'ujar Agus Mandar.
Di Kuansing ujarnya, pola tersebut dapat dilaksanakan. Lahan hutan lindung memang tidak bisa diperjualbelikan, namun dikawasan-kawasan yang direncanakan, warga dapat melakukan perjanjian sewa menyewa lahan di hutan lindung untuk tanaman kehutanan yang hasilnya nanti dapat dibagi.
" Misalnya karet, dari produksi yang dihasilkan, maka dibagi untukpetai dan daerah,'ujarnya.
Tentu saja tanaman-tanaman yang akan ditanam bekerjasama dengan pihak ketiga katanya merupakan pohon-pohon yang berjenis pohon kehutanan.
Namun melihat pola kerjasama Perhutani di Jawa ujarnya, tidak semua areal dapat dikerjasamakan. Luas areal yang bisa dikerjasamakan, dijamin tidak menganggu fungsi hutan lindung secara keseluruhan. Artinya luas kawsan hutan lebih besar dari lahan yang dapat dikerjasamakan itu.
" Kedepan idealnya seperti itu, jadi masyarakat dapat mengelola usaha kehutanan dikawasan hutan lindung  dengan izin badan yang mengelola sehingga tidak terjadi alih fungsi,'ujarnya.
Menurutya jika belum terbentuk badan pengelola hutan lindung, maka kawasan tersebut tentu saja rawan dengan okupasi ( pecaplokan ) dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.Khusus untuk hutan lindung Bukit Betabuh di Kecamatan Kuantan Mudik, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau, saat ini okupasi juga dari masyarakat kabupaten tetangga.( isa )

Berita Lainnya

Index