KTP SIAK Masih Berlaku Hingga 31 Desember 2014

KTP SIAK Masih Berlaku Hingga 31 Desember 2014
Ilustrasi. ( ktc )
TELUK KUANTAN - Kartu tanda penduduk ( KTP ) non elektronik atau lazim dikenal sebagai KTP SIAK ( sistem adminitrasi kependudukan ) masih berlaku hingga 31 Desember 2014 mendatang. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang belum menerima KTP elektronik ( KTP-el ) secara fisik.
Hal tersebut dikatakan oleh Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil ) Kuansing, Drs H Syoffaizal, M.Si kepada wartawan diruang kerjanya, Senin ( 3/2/2014 ) . " Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 29 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis induk kependudukan,"ujar Syoffaizal.
Selain mengatur tentang pemberlakuan KTP SIAK ( sistem adminitrasi kependudukan ) hingga 31 Desember 2014, Perpres tersebut juga mengatur tentang penegasan pemberlakuan KTP-el secara nasional.
Jadi kata mantan Asisten I Setda Kuansing itu, warga yang masih memegang KTP SIAK dan KTP non elektronik lainnya karena belum memiliki KTP-el wajib jika mereka mereka hendak mendapatkan pelayanan, termasuk oleh kalangan perbankan.
Hanya saja tegas Syoffaizal, pelayanan yang diberikan oleh badan-badan layanan publik tersebut terbatas di daerah keluarnya KTP non elektronik tersebut. " Kalau KTP non elektronik atau KTP SIAK nya diterbitkan di Kuansing hanya berlaku di Kuansing, di daerah lain tidak berlaku,'ujar Syoffaizal.
Sebaliknya untuk KPT-el, tegasnya melalui Perpres ini berlaku diseluruh Indonesia. Perpres ini terbit karena dibeberapa daerah masih terjadi dissinkronisasi penerapannya. " Ada daerah lain yang menolak KTP-el dari daerah lain. Jangkan di seluruh Indonesia, antar kabupaten dan antar kota di Riau saja masih ada yang tidak seragam. Bahka Kabid Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kuansing, Amri Jasda pernah ditolak KTP-el nya di Pekanbaru saat hendak mengurus perpanjangan SIM, padahal berlaku diseluruh Indonesia,'ujarnya.
Walaupun KTP non elektronik masih dapat berlaku hingga 31 Desember 2014, namun Syoffaizal mengajak, warga yang belum memiliki KTP-el untuk segera mengurus dan memiliknya.

" Karena fungsi KTP-el kedepan sangat penting dan berlaku secara nasional,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index