Alamak, Selama Januari 2014 , 7 PNS Kuansing Ajukan Perceraian

Alamak, Selama Januari 2014 , 7 PNS Kuansing Ajukan Perceraian
Ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN  - Kasus perceraian dikalangan pegawai negeri sipil ( PNS ) Kuansing ternyata cukup tinggi. Dari data yang diperoleh wartawan di Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, selama bulan Januari 2014 ini, mereka telah memproses  kasus perceraian PNS sebanyak 7 kasus.
Dikatakan tinggi karena bulan Januari 2014 baru sekitar 20 hari, ternyata sudah ada 7 kasus perceraian PNS. Mereka yang mengajukan proses cerai saat ini dalam pemeriksaan khusus (Risus) Inspektorat dan BKD. Setelah  Riksus selesai barulah diajukan ke Bupati ditolak atau diizinkan.
" Sebelum sampai ke Bupati kuansing untuk dibuatkan rekomendasi kasus kawin cerai ini tentu dilakukan pembinaan terlebih dahulu dan bila tidak bisa (tidak ada kecocokkan lagi) maka diteruskan," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. H. Fahrizal Syafda ketika dihubungi wartawan diruang kerjanya.
Menurutnya, dari data yang ada, terjadinya kasus perceraian  kalangan PNS  di kuansing karena ketidakcocokan lagi diantara kedua pasangan, faktor ekonomi serta sering terjadinya bentrok atau saling cemburu.
" Meskipun demikian, Kita tetap memberi nasehat agar kedua pasangan yang terlibat kasus perceraian agar dapat rujuk kembali dan membina keluarga sakinah,'ujar Fahrizal Syafda.
Menurutnya, kasus perceraian yang diajukan PNS tersebut merata, baik mereka yang bekerja di kantor, tenaga pendidikan ( guru ) maupun tenaga kesehatan. ( isa )

Berita Lainnya

Index