Agar Tidak Kecolongan, Pemkab Kuansing Inventarisir dan Data HGU Perusahaan

Agar Tidak Kecolongan, Pemkab Kuansing Inventarisir dan Data HGU Perusahaan
Warga Pangean saat demo ke PT terkait lahan ulayat mereka yang diserobot PT Citra Riau Sarana. ( ktc

TELUK KUANTAN  - Pemkab Kuansing menggelar kegiatan pemetaan dan pendataan hak guna usaha ( HGU ) perusahaan perkebunan yang ada di Kuansing. Hasil kegiatan ini bakal  menjadi data base bagi Pemkab mengenai perusahaan menggelar usaha di Kuansing.
Hal tersebut dikatakan Asisten I Setda Kuansing, Drs H Erlianto didampingi Kabag Pelayanan Pertanahan di ruang kerjanya, Senin ( 13/1/2013 ).
" Hasil pemetaan dan pendataan sangat berguna bagi Pemkab Kuansing, karena saat ini tidak sedikit permasalahan usaha perkebunan dengan masyarakat terjadi, kalau Kita tidak memiliki data  base tentang mereka tentu susah juga,"ujarnya.
Karena itu selain memeta luas lahan HGU mereka secara umum yang  melibatkan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ), juga mengumpulkan semua hal yang terkait HGU mereka. Dengan demikian Pemkab memiliki dokumen mengenai awal mula mereka memiliki HGU sekaligus kapan masa berlaku HGU mereka.
" Jadi kalau sebuah HGU perusahaan akan berakhir, Pemkab juga segera mengetahui, sehingga Pemkab tida kecolongan lagi dan dapat merugikan daerah dan masyarakat, sebelumnya tiba-tiba HGU sudah diperpanjang,"ujarnya.
Selain mengumpulkan data luas HGU dan data adminitrasi perusahaan, kegiatan ini juga dalam rangka pemantauan penggunaan HGU dilapangan. " Mana tahu ada kegiatan lain yang seperti usaha tambang di areal HGU mereka, kalau tidak tahu Pemkab dan negara tentu juga rugi,"ujarnya.
Melalui kegiatan ini ujarnya, Pemkab juga dapat mengetahui permasalahan HGU dilapangan. Misalnya, apakah semua HGU yang telah dimiliki perusahaan benar-benar dapat mereka kerjakan atau tidak.
" Kadang seluruh HGU yang mereka peroleh tidak bisa direalisasikan seluruhnya dilapangan, karena ada areal masyarakat, sementara mereka tetap membayar PBB dan kewajiban lain seluas HGU yang mereka miliki, kalau ada ditemukan HGU yang tidak bisa direalisasikan ya Kita minta dikeluarkan,"ujarnya.
Begitu juga hasil pemetaan dan pendataan nantinya juga dapat mengetahui apakah HGU mereka berlebih. " Untuk hal-hal seperti ini tentu saja mereka harus mengurus kelengkapan yang ada agar tidak merugikan negara seperti kewajiban pajak dan lain sebagainya,"ujarnya. ( isa)

Berita Lainnya

Index