2014, Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima Berkas Pertama dari Kejari Taluk Kuantan

2014,  Pengadilan Tipikor Pekanbaru Terima Berkas Pertama dari Kejari Taluk Kuantan
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang juga tempat Pengadilan Tipikor Pekanbaru. ( ktc )

PEKANBARU-Untuk pertama kalinya, pihak Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima berkas perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing). 
Hal itu diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Hasan Basri SH, kepada Roauterkini, Kamis (2/1/13). 
"Sejak ditetapkannya PN Pekanbaru untuk proses peradilan tipikor pada 2011 lalu, baru kali inilah kami menerima berkas perkara korupsi dari Kejari Teluk Kuantan," ujar Hasan. 
Dijelaskan Hasan, sekitar pukul 10.30 WIB tadi, pihaknya menerima berkas perkara korupsi dana usaha ekonomi desa bantuan pemerintah. 
"Tadi kami terima berkas perkara tindak pidana korupsi penggelapan dana Usaha Ekonomi Desa (UED) melalui Koperasi Simpan Pinjam, yang diserahkan oleh Kasi Pidsus Kejari Teluk Kuantan Rudi Susilo," terang Hasan.
Berkas perkara itu atas nama calon terdakwa HA, Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Amanah, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Teluk Kuantan. 
Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp116 juta. 
"Ia diduga menggelapkan dana bantuan simpan pinjam masyarakat Desa Koto Baru, Singingi Hilir, sebesar Rp 116 juta," papar Hasan.( sumber : riauterkini.com )

Berita Lainnya

Index