Daya Dukung Lingkungan Turun, Pemkab Taja Seminar KLHS untuk RPJPD

Daya Dukung Lingkungan Turun, Pemkab Taja Seminar KLHS untuk RPJPD
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAn - Lingkungan hidup saat ini masih menunjukkan penurunan kondisi, seperti terjadinya penCemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersediaan dibandingkan kebutuhAn sumber daya alam, maupun bencana lingkungan. Hal ini merupakan indikasi bahwa aspek lingkungan hidup belum sepenuhnya diperhatikaN dalam perencanaan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kuansing, H Sukarmis diwakili Asisten II Setda, H Hardi Yacub, SP, MM saat memberi sambutaN pada acara  seminar laporan kajian lingkungan hidup sttategis ( KLHS ) dalam rangka penyusunan rencana jangka panjang daerah ( RPJPD ) Kuansing  di Gedung Pertemuan Narosa Teluk Kuantan, Selasa ( 31/12/2013 ).
Menurut Aisten II, penyusunan RPJPD Kuansing berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam UU ini, pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan teritegrasi dalam pembangunan suatu wilayah  dan atau  kebijakan, rencana atau program.
Untuk  itu kata Asisten II, Pemkab Kuansing telah melaksanakan  kajian lingkungan hidup strategis  ( KLHS ) untuk penyusunan RPJPD Kuansing 2006 - 2026.
Menurut Asisten II, KLHS adalah sebuah bentuk tindakan strategis dalam menuntun , mengarahkan dan menjamin efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan, posisinya berada pada relung pengambilan keputusan, dapat menentukan substandi RPJPD, memperkaya penyusunan dan evaluasi keputusan, dapat dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap ( komplementer ) atau  sebagai tambahan ( suplementer ) dari penjabaran RPJPD atau kombinasi dari beberapa atau semua fungsi-fungsi diatas.
Dalam pelaksanaannya kata Asisten II, KLHS RPJPD mempedomani Permendagri Nomor 67 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi rencana pembangunan daerah, serta Pemen  LH nomor 09 Tahun 2011 tentang pedoman umum KLHS dengan mengikuti sejumlah kaidah-kaidah dan mekanisme.
Pertama pengkajian pengaruh kebijakan, rencana dan atau program  terhadap kondisi lingkungan hidup disuatu wilayah. Kedua perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan atau program. Ketiga rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan, kebijakan, rencana dan atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
" Tahapa-tahapan tersebut Alhamdulillah telah dapat dilaksanakan dan hasil tahapan tersebut lah yang kemudian diseminarkan,"pungkas Asisten III. ( ultra sandi )
    

Berita Lainnya

Index