Soal Perpanjangan Usia Pensiun PNS, Pemkab Kuansing Tunggu Aturan

Soal Perpanjangan Usia Pensiun PNS, Pemkab Kuansing Tunggu Aturan
ilustrasi. ( ktc )

TELUK KUANTAN - Salah satu yang disepakati DPR dalam pembahasan RUU aparatur sipil negara ( ASN ) yakni perpanjangan batas usia pensiun (  BUP ) pegawai negeri sipil.
Namun demikian Sekda Kuansing, Drs H Muharman, M.Pd yang dikonfirmasi terkait hal ini, Senin ( 30/12/2013 ) yang lalu mengaku belum mendapat penjelasan pasti soal tersebut.
Pasalnya ujar mantan Kepala  Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kuansing tersebut, Pemkab Kuansing belum menerima aturan baru tersebut.
" Belum pasti mekanismenya seperti apa, apakah berlaku umum atau hanya berlaku pegawai yang sedang memegang jabatan struktural dan jabatan fungsional saja, ini yang belum pasti,"ujarnya.
Karena itu Muharman, meminta pegawai  untuk menunggu terlebih dahulu aturan baru tersebut diberlakukan dan dikirim oleh pemerintah pusat ke daerah beserta petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) dan petunjuk tekinis ( Juknis ). Karena penerapannya tentu saja sesuai aturan yang ada.
" Kalau sekarang kan dipersepsikan berlaku umum, pegawai yang tidak sedang memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional BUP nya juga usia 58 tahun atau diatasnya, itu yang berkembang,"ujar Muharman.
Menurutnya hal ini muncul saat pembahasan RUU ASN di DPR RI bersama pemerintah. Selain masalah BUP PNS ujarnya, juga berkembang permasalahan pembahasan penetapan Sekda sebagai pejabat pembina kepegawaian PNS tertinggi di daerah. Selama ini kepala daerah juga memiliki wewenang dalam pembinaan PNS.
'" Namun ini juga masih pro dan kontra , ada fraksi yang setuju dan ada yang tidak, jadi lebih baik Kita menunggu UU  ASN disyahkan dan pemerintah mengeluarkan Juklak dan Juknis,"pungkasnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index