RUU Pembentukan DOB Indragiri Selatan Disahkan

RUU Pembentukan DOB Indragiri Selatan Disahkan
ilustrasi. ( ktc )


JAKARTA - Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Indragiri Selatan terpisah dari kabupaten induknya Indragiri Hilir.

Pembentukan DOB Indragiri Selatan merupakan usul inisiatif DPR yang sebelumnya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg).

DOB tersebut merupakan bagian dari 22 RUU pembentukan DOB yang disetujui Paripurna DPR, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Usulan 22 RUU DOB yang merupakan usul inisiatif DPR itu disampaikan Ketua Komisi II Agung Gunanjar Sudarsa

Dengan disetujui 22 RUU tersebut, maka Pimpinan DPR akan melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menerbitkan Amanat Presiden/Surat Presiden agar pembahasannya bisa segera dimulai.

Ke-22 RUU pembentukan DOB yang disetujui, yakni pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara, Kabupaten Natuna Selatan dan Natuna Barat (Kepulauan Riau), Kabupaten Indragiri Selatan (Riau), Kabupaten Cilangkahan, Caringin dan Cibaliung (Banten).

Lalu, Kabupaten Tayan (Kalimantan Barat), Kota Sebatik (Kalimantan Utara),  Kabupaten Luwuk Tengah (Sulawesi Selatan), Kabupaten Moutong dan Tomini Raya (Sulawesi Tengah) serta Kabupaten Balanipa (Sulawesi Barat).

Kemudian Kota Samaraewa (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Galilea Loloda (Maluku Utara), Kabupaten Kembu,Biak Napa Swandewe, Mimika Barat, Mimika Timur, Moni, Yamo, dan Kabupaten Lembah Raufaer (Papua).

Sebelumnya, DPR juga mengajukan usul inisiatif pembentukan 65 RUU DOB antara lain, pembentukan Kabupaten Kundur terpisah dari induknya Kabupaten Karimun. DPR dan pemerintah juga masih menyisahkan pembahasan usulan 4 DOB, yang merupakan usulan dari pemerintah sebanyak 19 RUU. ( sumber : politikriau.com )

Berita Lainnya

Index